- Dua mantan petinggi PT PCP, Jotje dan Tonny Wantah, menjadi tersangka dugaan penipuan dan kini masuk Red Notice Interpol sejak 2024.
- Kasus ini muncul akibat PT PCP gagal bayar pasokan kertas dari Ekman Group AB periode Agustus hingga Desember 2020.
- Korban menuntut penyelesaian hukum setelah PT PCP diduga menggunakan barang tanpa bayar dan tidak mengirim pesanan dibayar.
Suara.com - Polisi masih melakukan perburuan terhadap dua mantan petinggi PT Pelita Cengkareng Paper (PCP), Jotje Wantah dan Tonny Wantah.
Keduanya kini berstatus DPO, bahkan masuk dalam Red Notice Interpol, sejak 2024, akibat perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT Pelita Cengkareng Paper dengan Ekman Group AB, perusahaan asal Swedia yang bergerak dalam bidang kertas olahan dan kertas jadi.
Kerjasama yang mereka jalin justru berubah menjadi sengketa hukum usai kewajiban pembayaran tidak bisa dipenuhi oleh PT PCP.
Perkara bermula pada periode Agustus hingga Desember 2020 saat PT Pelita Cengkareng Paper menerima pasokan OCC Waste Paper sebanyak 21.000 metrik ton.
Namun, barang yang telah diterima itu tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pihak Ekman Group AB, bahkan sempat membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan atau menjual barang tanpa izin.
Namun, hingga laporan polisi dibuat, barang tersebut diduga telah digunakan tanpa persetujuan dan belum dilakukan pembayaran.
Tak hanya itu, perusahaan juga menerima pembayaran atas pesanan kertas karton jadi. Namun, barang yang telah dibayar tersebut dilaporkan tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan.
Total kerugian yang dialami perusahaan asing tersebut pun menjadi dasar pelaporan pidana.
Baca Juga: Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Jotje Wantah dan Tonny Wantah sebagai tersangka pada 2023.
Sejak saat itu, keduanya masuk dalam daftar DPO dan kemudian diterbitkan Red Notice internasional pada 2024.
Penasihat hukum korban, Eric Branado Sihombing menegaskan bahwa kliennya berharap ada itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri segera, toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui Restorative Justice karena undang-undang memungkinkan hal tersebut,” katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan kedua buronan tersebut agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan yang semestinya.
Berita Terkait
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan