- Dua mantan petinggi PT PCP, Jotje dan Tonny Wantah, menjadi tersangka dugaan penipuan dan kini masuk Red Notice Interpol sejak 2024.
- Kasus ini muncul akibat PT PCP gagal bayar pasokan kertas dari Ekman Group AB periode Agustus hingga Desember 2020.
- Korban menuntut penyelesaian hukum setelah PT PCP diduga menggunakan barang tanpa bayar dan tidak mengirim pesanan dibayar.
Suara.com - Polisi masih melakukan perburuan terhadap dua mantan petinggi PT Pelita Cengkareng Paper (PCP), Jotje Wantah dan Tonny Wantah.
Keduanya kini berstatus DPO, bahkan masuk dalam Red Notice Interpol, sejak 2024, akibat perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT Pelita Cengkareng Paper dengan Ekman Group AB, perusahaan asal Swedia yang bergerak dalam bidang kertas olahan dan kertas jadi.
Kerjasama yang mereka jalin justru berubah menjadi sengketa hukum usai kewajiban pembayaran tidak bisa dipenuhi oleh PT PCP.
Perkara bermula pada periode Agustus hingga Desember 2020 saat PT Pelita Cengkareng Paper menerima pasokan OCC Waste Paper sebanyak 21.000 metrik ton.
Namun, barang yang telah diterima itu tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pihak Ekman Group AB, bahkan sempat membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan atau menjual barang tanpa izin.
Namun, hingga laporan polisi dibuat, barang tersebut diduga telah digunakan tanpa persetujuan dan belum dilakukan pembayaran.
Tak hanya itu, perusahaan juga menerima pembayaran atas pesanan kertas karton jadi. Namun, barang yang telah dibayar tersebut dilaporkan tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan.
Total kerugian yang dialami perusahaan asing tersebut pun menjadi dasar pelaporan pidana.
Baca Juga: Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Jotje Wantah dan Tonny Wantah sebagai tersangka pada 2023.
Sejak saat itu, keduanya masuk dalam daftar DPO dan kemudian diterbitkan Red Notice internasional pada 2024.
Penasihat hukum korban, Eric Branado Sihombing menegaskan bahwa kliennya berharap ada itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami hanya berharap agar para tersangka menyerahkan diri segera, toh permasalahan ini masih dapat ditempuh melalui Restorative Justice karena undang-undang memungkinkan hal tersebut,” katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan kedua buronan tersebut agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan yang semestinya.
Berita Terkait
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick