- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menuntut alokasi anggaran pendidikan 20% menyentuh madrasah dan kesejahteraan guru.
- Dini Rahmania mendesak pengangkatan 630 ribu guru madrasah seluruh Indonesia menjadi PPPK secara adil.
- Ia meminta pemerintah menyelesaikan pembayaran tunggakan TPP guru madrasah tahun 2018 dan 2019 secepatnya.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi tidak boleh hanya difokuskan pada sekolah umum, tetapi juga harus menyentuh madrasah. Menurutnya, kehadiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat dibutuhkan untuk memperkuat pendidikan madrasah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Dalam konteks tersebut, Dini secara tegas meminta agar sekitar 630 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai, pengabdian panjang para guru madrasah tidak seharusnya dibalas dengan ketidakpastian status dan kesejahteraan.
"Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," kata Dini dalam keterangan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Dengan hal tersebut, dia meminta agar 630 ribu guru madrasah untuk diangkat menjadi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, pengabdian puluhan tahun sejumlah guru madrasah itu tidak boleh justru dijawab dengan ketidakpastian dari pemerintah.
Dini menekankan bahwa regulasi terkait akses PPPK bagi ratusan ribu guru madrasah harus disiapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia juga menyoroti pentingnya afirmasi bagi guru yang telah menjalani inpassing, serta menjamin guru yang lulus PPPK tetap dapat mengabdi di madrasah asalnya.
"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa inpassing guru merupakan program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS, terutama dari sisi gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, kebijakan PPPK dinilai harus memperkuat tujuan tersebut, bukan justru menciptakan masalah baru.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Dini meminta pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian dalam penyusunan regulasi PPPK. Ia menegaskan, jika Kementerian Agama mengalami kendala, Komisi VIII DPR RI siap memfasilitasi proses tersebut.
Selain regulasi pusat, pemerintah juga diminta segera menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk pembayaran tunjangan guru, dalam waktu singkat.
Baca Juga: Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
"Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," kata dia.
Tak hanya itu, Dini juga mendesak Kementerian Agama melakukan audit ulang terkait masih banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru madrasah tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan.
"Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," kata dia.
Berita Terkait
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Perkara Rp75 Ribu Guru Telanjangi 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Guru Lakukan Hal Tak Senonoh pada 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan