- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menuntut alokasi anggaran pendidikan 20% menyentuh madrasah dan kesejahteraan guru.
- Dini Rahmania mendesak pengangkatan 630 ribu guru madrasah seluruh Indonesia menjadi PPPK secara adil.
- Ia meminta pemerintah menyelesaikan pembayaran tunggakan TPP guru madrasah tahun 2018 dan 2019 secepatnya.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi tidak boleh hanya difokuskan pada sekolah umum, tetapi juga harus menyentuh madrasah. Menurutnya, kehadiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat dibutuhkan untuk memperkuat pendidikan madrasah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Dalam konteks tersebut, Dini secara tegas meminta agar sekitar 630 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai, pengabdian panjang para guru madrasah tidak seharusnya dibalas dengan ketidakpastian status dan kesejahteraan.
"Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," kata Dini dalam keterangan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Dengan hal tersebut, dia meminta agar 630 ribu guru madrasah untuk diangkat menjadi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, pengabdian puluhan tahun sejumlah guru madrasah itu tidak boleh justru dijawab dengan ketidakpastian dari pemerintah.
Dini menekankan bahwa regulasi terkait akses PPPK bagi ratusan ribu guru madrasah harus disiapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia juga menyoroti pentingnya afirmasi bagi guru yang telah menjalani inpassing, serta menjamin guru yang lulus PPPK tetap dapat mengabdi di madrasah asalnya.
"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa inpassing guru merupakan program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS, terutama dari sisi gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, kebijakan PPPK dinilai harus memperkuat tujuan tersebut, bukan justru menciptakan masalah baru.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Dini meminta pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian dalam penyusunan regulasi PPPK. Ia menegaskan, jika Kementerian Agama mengalami kendala, Komisi VIII DPR RI siap memfasilitasi proses tersebut.
Selain regulasi pusat, pemerintah juga diminta segera menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk pembayaran tunjangan guru, dalam waktu singkat.
Baca Juga: Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
"Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," kata dia.
Tak hanya itu, Dini juga mendesak Kementerian Agama melakukan audit ulang terkait masih banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru madrasah tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan.
"Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," kata dia.
Berita Terkait
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Perkara Rp75 Ribu Guru Telanjangi 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Guru Lakukan Hal Tak Senonoh pada 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram
-
Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar
-
Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota
-
Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
-
Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi