Suara.com - Permintaan masyarakat akan panganan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri kerap dimanfaatkan produsen dan distributor nakal untuk mengeruk keuntungan yang besar. Salah satunya dengan menyelipkan makanan tak layak konsumsi untuk dijual kepada konsumen, seperti pada bingkisan lebaran atau parsel.
Menurut Kepala BPOM, Roy Sparringa, pelaku usaha nakal kerap memiliki modus baru untuk memanfaatkan momen puasa dan lebaran dalam mengeruk keuntungan.
"Parsel ini kesempatan bagi pelaku usaha nakal untuk memasukkan produk yang kadaluarsa atau ilegal. Mereka membuat kemasannya sedemikian rupa seolah-olah barangnya bagus dan dari luar. Sehingga masyarakat kerap tertipu," kata Roy Sparringa dalam temu media di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Oleh karena itu Roy mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli atau bahkan menerima parsel sebagai bingkisan hari raya. Saat membeli Roy meminta masyarakat agar tidak membuang struk pembelian sebagai alat bukti jika bingkisan parsel tersebut mengandung produk makanan yang ilegal atau kadaluarsa.
"Pastikan struk jangan dihilangkan. Alat bukti ini penting untuk mengungkap. Perhatikan juga label informasi dan waktu kadaluarsa setiap produk yang dibeli," imbuhnya.
Roy menyebut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan Balai Besar POM di seluruh Indonesia mulai 25 Mei hingga 9 Juni kemarin ditemukan 11.370 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan. 49 persen diantaranya tidak memiliki izin edar, 37 persen sudah kadaluarsa, dan 6 persen dalam kondisi rusak atau tak layak jual.
"Temuan awal ini memang belum terlalu besar, tahun lalu kami menemukan produk tak layak konsumsi senilai Rp14 milyir, oleh karena itu kami imbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan," imbuh Roy.
Selain meminta masyarakat untuk lebih teliti melihat informasi, Roy akan menggandeng pihak terkait seperti asosiasi pengusaha ritel, pasar tradisional dan pihak
pemerintah untuk mencegah peredaran produk pangan tak memenuhi syarat terutama menjelang Ramadhan.
"Pengusaha parsel tolong dipastikan bahwa produk legal yang dimasukkan ke dalam bingkisan parsel," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
-
Strategi Perang AS-Israel Lawan Iran Dinilai Sembrono dan Tanpa Roadmap Jelas
-
Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?
-
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
-
BMKG: Jabodetabek Bakal Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga Sore
-
Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Anggota DPR Ini Desak Polri Usut Tuntas
-
Fadia Arafiq Ngaku Sedang Bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Saat KPK Gerebek Rumahnya
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya