Suara.com - Permintaan masyarakat akan panganan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri kerap dimanfaatkan produsen dan distributor nakal untuk mengeruk keuntungan yang besar. Salah satunya dengan menyelipkan makanan tak layak konsumsi untuk dijual kepada konsumen, seperti pada bingkisan lebaran atau parsel.
Menurut Kepala BPOM, Roy Sparringa, pelaku usaha nakal kerap memiliki modus baru untuk memanfaatkan momen puasa dan lebaran dalam mengeruk keuntungan.
"Parsel ini kesempatan bagi pelaku usaha nakal untuk memasukkan produk yang kadaluarsa atau ilegal. Mereka membuat kemasannya sedemikian rupa seolah-olah barangnya bagus dan dari luar. Sehingga masyarakat kerap tertipu," kata Roy Sparringa dalam temu media di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Oleh karena itu Roy mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli atau bahkan menerima parsel sebagai bingkisan hari raya. Saat membeli Roy meminta masyarakat agar tidak membuang struk pembelian sebagai alat bukti jika bingkisan parsel tersebut mengandung produk makanan yang ilegal atau kadaluarsa.
"Pastikan struk jangan dihilangkan. Alat bukti ini penting untuk mengungkap. Perhatikan juga label informasi dan waktu kadaluarsa setiap produk yang dibeli," imbuhnya.
Roy menyebut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan Balai Besar POM di seluruh Indonesia mulai 25 Mei hingga 9 Juni kemarin ditemukan 11.370 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan. 49 persen diantaranya tidak memiliki izin edar, 37 persen sudah kadaluarsa, dan 6 persen dalam kondisi rusak atau tak layak jual.
"Temuan awal ini memang belum terlalu besar, tahun lalu kami menemukan produk tak layak konsumsi senilai Rp14 milyir, oleh karena itu kami imbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan," imbuh Roy.
Selain meminta masyarakat untuk lebih teliti melihat informasi, Roy akan menggandeng pihak terkait seperti asosiasi pengusaha ritel, pasar tradisional dan pihak
pemerintah untuk mencegah peredaran produk pangan tak memenuhi syarat terutama menjelang Ramadhan.
"Pengusaha parsel tolong dipastikan bahwa produk legal yang dimasukkan ke dalam bingkisan parsel," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar