Suara.com - Permintaan masyarakat akan panganan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri kerap dimanfaatkan produsen dan distributor nakal untuk mengeruk keuntungan yang besar. Salah satunya dengan menyelipkan makanan tak layak konsumsi untuk dijual kepada konsumen, seperti pada bingkisan lebaran atau parsel.
Menurut Kepala BPOM, Roy Sparringa, pelaku usaha nakal kerap memiliki modus baru untuk memanfaatkan momen puasa dan lebaran dalam mengeruk keuntungan.
"Parsel ini kesempatan bagi pelaku usaha nakal untuk memasukkan produk yang kadaluarsa atau ilegal. Mereka membuat kemasannya sedemikian rupa seolah-olah barangnya bagus dan dari luar. Sehingga masyarakat kerap tertipu," kata Roy Sparringa dalam temu media di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Oleh karena itu Roy mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli atau bahkan menerima parsel sebagai bingkisan hari raya. Saat membeli Roy meminta masyarakat agar tidak membuang struk pembelian sebagai alat bukti jika bingkisan parsel tersebut mengandung produk makanan yang ilegal atau kadaluarsa.
"Pastikan struk jangan dihilangkan. Alat bukti ini penting untuk mengungkap. Perhatikan juga label informasi dan waktu kadaluarsa setiap produk yang dibeli," imbuhnya.
Roy menyebut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan Balai Besar POM di seluruh Indonesia mulai 25 Mei hingga 9 Juni kemarin ditemukan 11.370 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan. 49 persen diantaranya tidak memiliki izin edar, 37 persen sudah kadaluarsa, dan 6 persen dalam kondisi rusak atau tak layak jual.
"Temuan awal ini memang belum terlalu besar, tahun lalu kami menemukan produk tak layak konsumsi senilai Rp14 milyir, oleh karena itu kami imbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan," imbuh Roy.
Selain meminta masyarakat untuk lebih teliti melihat informasi, Roy akan menggandeng pihak terkait seperti asosiasi pengusaha ritel, pasar tradisional dan pihak
pemerintah untuk mencegah peredaran produk pangan tak memenuhi syarat terutama menjelang Ramadhan.
"Pengusaha parsel tolong dipastikan bahwa produk legal yang dimasukkan ke dalam bingkisan parsel," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia