Suara.com - Permintaan masyarakat akan panganan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri kerap dimanfaatkan produsen dan distributor nakal untuk mengeruk keuntungan yang besar. Salah satunya dengan menyelipkan makanan tak layak konsumsi untuk dijual kepada konsumen, seperti pada bingkisan lebaran atau parsel.
Menurut Kepala BPOM, Roy Sparringa, pelaku usaha nakal kerap memiliki modus baru untuk memanfaatkan momen puasa dan lebaran dalam mengeruk keuntungan.
"Parsel ini kesempatan bagi pelaku usaha nakal untuk memasukkan produk yang kadaluarsa atau ilegal. Mereka membuat kemasannya sedemikian rupa seolah-olah barangnya bagus dan dari luar. Sehingga masyarakat kerap tertipu," kata Roy Sparringa dalam temu media di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Oleh karena itu Roy mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli atau bahkan menerima parsel sebagai bingkisan hari raya. Saat membeli Roy meminta masyarakat agar tidak membuang struk pembelian sebagai alat bukti jika bingkisan parsel tersebut mengandung produk makanan yang ilegal atau kadaluarsa.
"Pastikan struk jangan dihilangkan. Alat bukti ini penting untuk mengungkap. Perhatikan juga label informasi dan waktu kadaluarsa setiap produk yang dibeli," imbuhnya.
Roy menyebut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan Balai Besar POM di seluruh Indonesia mulai 25 Mei hingga 9 Juni kemarin ditemukan 11.370 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan. 49 persen diantaranya tidak memiliki izin edar, 37 persen sudah kadaluarsa, dan 6 persen dalam kondisi rusak atau tak layak jual.
"Temuan awal ini memang belum terlalu besar, tahun lalu kami menemukan produk tak layak konsumsi senilai Rp14 milyir, oleh karena itu kami imbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan," imbuh Roy.
Selain meminta masyarakat untuk lebih teliti melihat informasi, Roy akan menggandeng pihak terkait seperti asosiasi pengusaha ritel, pasar tradisional dan pihak
pemerintah untuk mencegah peredaran produk pangan tak memenuhi syarat terutama menjelang Ramadhan.
"Pengusaha parsel tolong dipastikan bahwa produk legal yang dimasukkan ke dalam bingkisan parsel," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?