Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret) mengungkapkan tujuannya mengangkat Engline Margriet Megawe (Angeline) sebagai anak.
Margaret hendak menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya. Juga berniat merawat bahkan memberikan pendidikan yang terbaik kepada Angeline.
Demikian dikatakan M Ali Sadikin, kuasa hukum Margaret saat ditemui di Mapolda Bali, Denpasa, Minggu (14/6/2015).
"Hendak melepaskan hak dan kewajibannya kepada Angeline, yang akan menjadi ahli waris dari ibu Margaret sebagai orangtua angkat," kata Sadikin.
"Angeline juga akan diberikan pendidikan, dan dipelihara dengan baik oleh Margaret sebagai ibu angkat. Dalam perjanjian, orangtua kandung tidak akan memberitahukan diri kepada Angeline sampai dewasa," lanjut Sadikin.
Lebih lanjut Sadikin mengatakan bahwa Margaret kini diganjar pasal 77 undang-undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2002. Juga pasal 45 dan 49 undang-undang 2004 tentang penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Seperti diketahui, Angeline ditemukan tewas mengenaskan di belakang kandang ayam di rumahnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni lalu. Sebelum ditemukan meregang nyawa, Angeline sempat dikabarkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Agus, mantan pembantu Margaret. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar