Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret) mengungkapkan tujuannya mengangkat Engline Margriet Megawe (Angeline) sebagai anak.
Margaret hendak menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya. Juga berniat merawat bahkan memberikan pendidikan yang terbaik kepada Angeline.
Demikian dikatakan M Ali Sadikin, kuasa hukum Margaret saat ditemui di Mapolda Bali, Denpasa, Minggu (14/6/2015).
"Hendak melepaskan hak dan kewajibannya kepada Angeline, yang akan menjadi ahli waris dari ibu Margaret sebagai orangtua angkat," kata Sadikin.
"Angeline juga akan diberikan pendidikan, dan dipelihara dengan baik oleh Margaret sebagai ibu angkat. Dalam perjanjian, orangtua kandung tidak akan memberitahukan diri kepada Angeline sampai dewasa," lanjut Sadikin.
Lebih lanjut Sadikin mengatakan bahwa Margaret kini diganjar pasal 77 undang-undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2002. Juga pasal 45 dan 49 undang-undang 2004 tentang penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Seperti diketahui, Angeline ditemukan tewas mengenaskan di belakang kandang ayam di rumahnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni lalu. Sebelum ditemukan meregang nyawa, Angeline sempat dikabarkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Agus, mantan pembantu Margaret. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi