Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret) berkilah bahwa dirinya lupa mendaftarkan Engeline Margriet Megawe (Angeline) ke pengadilan sebagai anak angkatnya. Hal tersebut diungkapkan M Ali Sadikin, kuasa hukum Margaret, di Mapolda Bali, Denpasar, Minggu (14/06/2015).
Menurut Ali, pengangkatan anak kelas II SD itu hanya sebatas akta notaris. Namun, pengangkatan anak yang diambil dari warga Banyuwangi, Jawa Timur itu masih belum sah.
"Dia lupa bahwa seharusnya dia mendaftarkan akta pengangkatan anak itu harus didaftakan ke pengadilan,"paparnya.
"Seharusnya akta itu jadi dasar adopsi, tapi dia lupa daftarkan ke pengadilan. Pengangkatan anaknya belum sah," ujarnya.
"Dalam akta itu tertulis pengakuan pengangkatan anak, bukan adopsi," jelasnya.
Seperti diketahui, Margaret bersama suami keduanya, almarhum Douglas, warga Amerika Serikat, mengangkat Engeline sebagai anak pada 2007 dari Rosidik dan Hamidah.
Engeline yang lahir pada 19 Mei 2007 diangkat oleh Margaret saat berumur tiga hari.
Angeline ditemukan tewas di belakang kandang ayam di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015 lalu. Sebelumnya Angeline dikabarkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei 2015 lalu.
Saat ini, Margaret telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada hari ini, Minggu (14/6/2015) di salah satu vila di Canggu, Kuta, Badung, Bali. Margaret langsung menjalani pemeriksaan dan dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik.
Ada pun dalam kasus pembunuhan Angeline, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Agus, mantan pembantu Margaret. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa