Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Desmond J Mahesa menilai tidak masalah Polri dan TNI daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski mereka masih aktif atau sudah pensiun.
Hanya saja menurut Desmon, jika polisi dan TNI aktif terpilih jadi pimpinan KPK, mereka harus berhenti. Itu tidak melanggar undang-undang.
"Kalau menurut saya siapa pun hari ini apakah masih aktif atau tidak, silahkan mendaftar. Tapi kalau sudah ditetapkan, harus berhenti. Jadi tidak ada masalah, tidak ada yang dilanggar dari UU," kata Desmond J Mahesa saat dihubungi, Rabu (17/6/2015).
Desmond mengatakan siapa pun yang terpilih nanti harus menjaga KPK. Sebab, menurut Politisi Gerindra itu, KPK sudah rusak karena penyidik dan pimpinannya tidak hati-hati dalam bertindak.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq lebih tegas menanggapi kemungkinan anggota TNI Aktif yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK. "Yang jelas kalau tentara aktif, kalau masuk KPK harus mundur. (Kalau purnawiran) Nggak masalah," kata dia.
Untuk diketahui, ada sejumlah nama jenderal, baik TNI dan Polri yang mendaftarkan diri. Nama-nama yang beredar adalah Kapolda Papua Irjen Yotje Mende dan Mantan Wakapolda Sulselbar Irjen Syahrul Mamma.
Serta jenderal yang sudah tidak aktif lagi, yaitu Mantan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto dan Mantan Danpuspom Mayjen Hendardji Soepandji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran