Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan DPR Syarifuddin Sudding menilai kehadiran anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal ke Polresta Denpasar untuk menemui tersangka pembunuh Angeline (8), Agustinus, tidak ada yang salah.
"Saya kira fungsi anggota dewan itu melekat pengawasan, apa yang dijalankan Pak Akbar Faisal itu dalam rangka fungsi pengawasan, tugas konstitusional dia sebagai anggota dewan jadi nggak ada yang salah," kata Sudding kepada Suara.com di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Itu sebabnya, kata Sudding, kehadiran Akbar Faisal di Polresta Denpasar tak perlu dipersoalkan.
"Kalau mempersoalkan kehadiran Pak Akbar, itu tidak ada yang salah sebagai anggota dewan apalagi Komisi III yang membidangi masalah hukum, keamanan, yang mitranya Polri. Secara konstitusional melekat fungsi pengawasannya, ngga ada masalah di situ," kata Sudding yang juga anggota Komisi III.
Pernyataan Sudding untuk menanggapi rencana pengacara Margaret, Hotma Sitompul, yang akan mengadukan Akbar Faisal ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Hotma menilai Akbar melakukan pelanggaran karena menemui tersangka pembunuh Angeline dan menyampaikan hasil pertemuan ke publik.
Sudding mengatakan kalau Hotma membuat laporan, Mahkamah Kehormatan Dewan akan menerimanya.
"Kita akan terima laporan itu, apa ditindaklanjuti atau tidak tergantung rapat pleno di MKD," kata anggota Fraksi Hanura.
Sudding menyarankan kepada Hotma untuk sebaiknya menelusuri pernyataan Agustinus yang disampaikan kepada Akbar Faisal bahwa Agustinus membunuh Angeline karena diperintah dan dijanjikan uang Rp2 miliar.
"Yang perlu didalami Pak Hotma adalah pernyataan tersangka bahwa djanjikan dua miliar pada Margaret mengandung kebenaran atau tidak. Saya rasa urgensinya di situ, bukan kehadirannya, kehadirannya itu sah-sah saja," kata Sudding.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa