Suara.com - Pengacara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai Dahlan tidak korupsi dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik dalam rangka Konferensi APEC di Bali 2013. Pasalnya, kata Yusril, dana yang dipakai berasal bersumber dari dana promosi perusahaan BUMN yang mendukung pembuatan mobil listrik.
"Karena yang digunakan itu dana promosi dari perusahaan BUMN. Mobilnya ada dan ditempeli logo tiga perusahaan itu, dan dipamerkan waktu APEC. Jadi kalau dilihat dari segi ini, pendapat saya sebagai penasihat hukum Pak Dahlan, unsur korupsinya tidak ada," kata Yusril di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Yusril menambahkan dalam menentukan dana promosi, Dahlan juga tidak terlibat. Menurut Yusril semuanya dilakukan atas kesepakatan dari tiga perusahaan BUMN yang berminat membiayai proyek, yakni PGN, BRI, dan Pertamina.
"Jadi ya dana promosi itu disepakati oleh perusahaan itu sendiri dan itu bagian dari cost mereka. Kalau saya menilai unsur korupsi untuk Pak Dahlan terlalu jauh," katanya.
Sementara mengenai keterlambatan penyelesaian mobil listrik, kata Yusril, soal ini tidak bisa dipastikan pihak mana yang bersalah karena kedua belah pihak saling menuduh bahwa ada yang terlambat mencairkan uang serta ada dugaan pengerjaannya terlambat.
"Jika kemudian terjadi keterlambatan dan masalah mobil itu, kemudian saling menyalahkan satu sama lain, pak Ahmadi beralasan itu terjadi karena dana dari perusahaan terlambat terus, tetapi versi perusahaan, yang kerja yang terlambat," kata Yusril.
Menurut Yusril gara-gara saling menuduh, Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, kembali menandatangani kontrak dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Mobil yang digunakan untuk pengembangan Kemenristek merupakan mobil yang sama yang disponsori tiga perusahaan BUMN.
"Selanjutnya Pak Ahmadi kembali menandatangani kontrak dengan Kemenristek. Yang diserahkan ke Kemenristek itu juga mobil yang sebelumnya disiapkan untuk promosi di penyelenggaraan APEC. Masih ada logo dari tiga perusahaan BUMN yang jadi sponsor," kata Yusril.
Kasus ini berawal pada 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN dan menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC.
Namun, mobil listrik tidak bisa digunakan. Keenambelas mobil kemudian dihibahkan ke sejumlah universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Akibatnya ketiga BUMN mengalami kerugian.
Kemudian, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Dasep Ahmadi dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, menjadi tersangka. Mereka dijerat atas kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi