Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku kecewa dengan putusan hakim kasasi yang memvonisnya lebih lama di penjara. Tidak hanya itu, sejumlah denda plus kewajiban membayar ganti rugi menambah beban Anas, apalagi hak politik sebagai warga negara pun dicabut.
"Jangankan hak politik, hak warga negara saja kalau mau dicabut boleh, kan, itu bukan soal," kata Anas dengan nada kesal di gedung KPK, Rabu(17/6/2015). Ia akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas menilai putusan hakim yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Kostar tidak adil karena menciderai rasa keadilan sebagai warga negara.
"Yang soal buat saya itu, putusannya yang tidak adil, itu saja, karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan putusannya," kata Anas.
Anas terlibat kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Singkat cerita, Anas belum puas atas putusan hakim, lalu mengajukan kasasi ke MA. Tak disangka, MA malah menolak permohonan kasasi dan melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, sebagaimana permohonan JPU KPK.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi