Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menumpahkan kekecewaan atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kasasi. Melalui pengacara, Handika Honggo Wongso, Anas menyatakan putusan tersebut terlalu sadis.
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Handika melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015) malam.
"Palu hakim kasasi berlumuran darah. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," katanya.
Lebih lanjut, Anas mendoakan majelis hakim kasasi yang melipatgandakan hukuman dengan kalimat satire.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme semakin kece, pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," katanya.
Handika bersama pengacara Anas yang lain, Firman Wijaya, akan berdiskusi dengan Anas terkait langkah hukum yang akan ditempuh seusai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan memperberat hukuman kliennya.
Anas sendiri telah mendekam di Rumah Tahanan Gedung KPK sejak 10 Januari 2014 atau setelah enam jam diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Belakangan, KPK juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai hakim Haswandi menyatakan Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sehubungan dengan proyek P3SON Hambalang. Anas divonis delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,261 juta dolar AS.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara. Saat itu, JPU KPK juga meminta hakim menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, namun ditolak oleh Haswandi cs.
Meski begitu, Anas tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Di tingkat banding, bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu mendapat pengurangan masa tahanan satu tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atau menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, Anas merasa belum puas sehingga kembali mengajukan kasasi kepada MA. Tak disangka, MA ternyata malah menolak permohonan kasasi Anas, dan melipat gandakan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim kasasi, yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme tersebut, juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, sebagaimana permohonan JPU KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar