Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan, seperti panti pijat dan karaoke, buka selama bulan Ramadan.
Kendati demikian, lokasi hiburan yang diperbolehkan beroperasi hanya berlaku untuk panti pijat dan karaoke di hotel saja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadisantosa menerangkan, ada enam kategori lokasi hiburan yang memang harus tutup.
Keenam kategori tempat hiburan itu, yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.
"Kalau hiburan di hotel itu tidak dilarang, cuma jamnya dibatasi. Yang berdiri sendiri itu yang dilarang. Saya dengar dari pak Dinas Pariwisata, maksudnya hotel bintang satu dan lima ya. Jadi yang berdiri sendiri harus ditutup," ujar Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Jika pemilik hotel ataupun pemilik tempat usaha ada yang melanggar, Kukuh memastikan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan pemprov DKI.
"Jika ada yang melanggar (akan kita) kenakan sanksi. Kalau ada unsur pidananya, nanti ada polisi (yang menindak lanjuti)," kata dia.
Kukuh mengatakan, untuk menjelang awal puasa, seluruh tempat hiburan malam yang berada di Ibu Kota dilarang beroperasi. Larangan itu juga berlaku di Hari Raya Idul Fitri.
Satpol PP mulai hari ini juga akan mulai melakukan pengawasan kepada tempat hiburan malam dengan mengerahkan 405 personel di lima wilayah Jakarta.
"(Ada) 405 personil gabungan. Setiap malam di lima wilayah, terdiri dari kepolisian, dinas pariwisata, kesbang, satpol pp, dan dinas pajak," jelas dia.
Untuk tiga jenis usaha hiburan malam lainnya hanya diperbolehkan buka pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat