Pasal 5, pihak pertama dengan ini memberikan hak dan kuasa penuh dan luas kepada pihak kedua untuk memberikan kepada anak tersebut, nama yang sesuai dengan kehendak dan keinginannya pihak kedua sendiri, dan dengan ini mengaku telah menyetujui baik untuk sekarang maupun untuk kemudian hari bahwa kepada anak tersebut diberi nama sedemikian itu. Pihak kedua dengan ini menggunakan kekuasaan dan persetujuan tersebut, memberikan kepada anak tersebut nama yang sesuai dengan kehendaknya untuk digunakan dimana-mana dan selamanya.
Pasal 6 mengenai hal dan akibat-akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Denpasar.
Demikialah akta ini, dibuat dan diselesaikan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona I Gusti Ayu Yuniati, sarjana hukum, lahir di Denpasar pada tanggal 15-6-1977, karyawati notaris, berkedudukan di Jalan Tengku Umar nomer 174 D Denpasar, WNI, dan tuan Nyoman Sudharmawan, Sarjana Sosial lahir di Sempidi pada tanggal 05-7-1970, Karyawan Notaris berkedudukan di Jalan Tengku Umar 174 D, Denpasar, WNI, sebagai saksi.
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi-saksi dan saya, notaris , menandatangani akta ini, dibuat dengan satu gantian, tanpa coretan dan tanpa tambahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. Dikeluarkan sebagai SALINAN TAMBAHAN pada hari ini, kamis tanggal 11-6-2015 atas permintaan dari: Tuan Achmad Rosyidi tersebut diatas (dalam KTP sekarang tertulis Rosidik) lahir di Banyuwangi pada tanggal 04-6-1986, wiraswasta, bertemat tinggal di Banyuwangi, lingkungan Gombeng, Kelurahan Gombengsari, RT 002, RW 003, Kecamatan Kalipuro, sekarang pemegang KTP dengan nomor induk 3510210406860005 WNI notaris di Denpasar 11 Juni 2016.
Proses pengangkatan Angeline sebagai anak Margaret juga masih menjadi pertanyaan, apakah legal atau ilegal, pasalnya Margaret belum mendaftarkan akta tersebut ke pengadilan. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana