Suara.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI, Verry Yonevil meminta, agar supir tembak DAS yang melakukan pemerkosaan terhadap penumpang bisa diganjar dengan hukuman maksimal.
"Harus dihukum seberat-beratnya," kat Verry di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).
Selain itu, Verry mengaku mendukung rencana Pemprov DKI soal penambahan armada bus TransJakarta dan pengoperasian busway selama 24 jam. Dengan itu, menurutnya bisa menimalisir persoalan terkait adanya pelecehan seks di angkutan umum yang kerap dialami kaum perempuan.
"Iya bisa, memang ditargetkan 24 jam kan bus Transjakarta. Kalau bus sudah memadai dan mencukupi pasti 24 jam untuk trayek-trayek yang membutuhkan 24 jam," katanya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan pemilik angkutan umum harus memiliki badan hukum yang bisa bertanggung jawab dalam semua operasional angkutan umum.
"Yang pertama untuk angkotnya harus dirubah dari pendekatan personal soal kepemilikannya menjadi pendekatan korporat atau perusahaan, supaya bisa bertanggung jawab," kata dia.
Menurut Sani, sapaan akrab Triwisaksana, seharusnya perusahaan yang menugaskan karyawan/i untuk lembur kerja bisa memberikan tunjungan. Terlebih, kata dia, memfasilitaskan pegawainya dengan mobil jemputan. Hal itu untuk menjamin keselamatan para pekerjanya.
"Karena sebenarnya angkot kan operasionalnya ngga sampai malem. Kalo ngga salah sampe jam 9 atau 10," kata Sani.
Sebelumnya diberitakan jika perempuan berjilbab berinisial NA diperkosa supir tembak DAS pada Sabtu (21/6/2015) dini hari, sepulang kerja. Polisi juga sudah membekuk DAS dan sudah menahan supir tembak tersewbut di Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, DAS dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI