Suara.com - DPR sudah meloloskan peraturan tentang Tata Cara Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi dalam rapat paripurna, Selasa (23/6/2015), kemarin. Badan Pemeriksaan Kesayangan, BPKP, dan KPK akan dilibatkan kalau dana senilai 11,2 triliun tersebut nanti masuk APBN 2016.
Terkait hal tersebut, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan mekanisme pengawasan penggunaan dana aspirasi harus jelas. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini mekanismenya belum jelas sehingga sangat rentan korupsi.
"Memang itu harus jelas, pengawasannya serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggarannya. Sepanjang itu tidak jelas ya selalu ada peluang untuk korupsi," kata Johan, Rabu (24/6/2015).
KPK, kata Johan, sampai saat ini belum memiliki gambaran mengenai mekanisme pengawasan dana aspirasi.
Sebab, KPK belum pernah melakukan kajian tentang pengawasan penggunaan dana aspirasi yang setiap anggota dewan akan mendapatkan Rp20 miliar itu.
"Kami belum melakukan kajian (pengawasan dana aspirasi). Kami baru kemarin itu saat pertemuan Pak Zulkarnaen di DPR diminta ikut mengawasi," kata mantan wartawan.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR dan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, Selasa (24/6/2015), ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tentang tata cara pengusulan program pembangunan dapil. Ketiga fraksi adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029