Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri penunjukan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama sebagai pemasok bahan bakar minyak jenis high speed diesel atau solar industri untuk PT. Perusahaan Listrik Negara pada tahun 2010. Dalam kasus ini, diduga terjadi korupsi.
"Kami sedang telusuri, masih dalam penyelidikan," kata Kepala Subdirektorat I Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan Jayamarta saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (25/6/2015).
Menurut Ade, ada yang janggal dari kebijakan PLN menunjuk TPPI untuk memasok BBM jenis high speed diesel. Sebab, kontrak yang disepakati empat tahun, namun hanya satu tahun sudah bisa dipenuhi. Setelah itu, perusahaan bangkrut sehingga tidak mampu memasok solar untuk PLN.
"Makanya, itu yang sedang kami telusuri alasan penunjukan TPPI," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi PLN pada saat itu, TPPI tidak layak memasok high speed diesel karena perusahaan tersebut sedang krisis. Oleh sebab itu, penyidik terus mendalami modus perkara ini, apakah ada pelanggaran dalam penunjukan TPPI.
"PT. TPPI tidak mampu kenapa dipilih," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang bertanggungjawab atau tersangka dalam perkara ini.
Senin (22/26) lalu, bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan diperiksa penyidik sebagai saksi. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Dirut. PLN ketika pengadaan solar tersebut.
Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan baru dalam tahap penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini berdasarkan laporan masyarakat. Belum ada tersangka dalam kasus ini, kami juga tidak tahu pak Dahlan diperiksa untuk tersangka yang mana," ujar Yusril.
Ia mengakui PLN ketika itu berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di sejumlah daerah yaitu di Medan, Semarang, dan Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Pria Tewas di Gardu Listrik Dekat LRT Pancoran: Tak Ada Tanda Pembunuhan
-
Transaksi Jam 6 Sore di BRImo Bisa Dapat Cashback Token Listrik, Klaim Sekarang!
-
PLN Proyeksi PLTS BESS di Bali Hemat BBM 500 Ribu Kiloliter per Tahun
-
PLN dan Pemprov Bali Kembangkan 5 Klaster PLTS 1.000 MWp
-
Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?