Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan perwira penengah berpangkat AKBP namanya berinisial PN, Kamis (25/6/2015). Perwira yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim ini diperiksa sejak pagi tadi sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka tadi, dia langsung kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.
Wiyagus menjelaskan PN ditahan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Saat ini dia masih membaca berita acara pemeriksaan di ruangan penyidik.
"Jadi atas dasar itu dia langsung kami tahan," ujarnya.
Kasus PN bermula ketika Februari 2015, saat ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai pelicin agar pengusutan perkara dihentikan.
Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Tapi, Mabes Polri tidak pernah menjelaskan kronologis praktik dugaan pemerasan tersebut. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/6/2015).
Atas tindakannya, PN dikenakan Pasal 12e UU tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, dia diduga memeras seorang pengusaha tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba di tempat hiburan tersebut.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar agar si pengusaha tidak ditangkap dan diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga