Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan perwira penengah berpangkat AKBP namanya berinisial PN, Kamis (25/6/2015). Perwira yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim ini diperiksa sejak pagi tadi sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka tadi, dia langsung kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.
Wiyagus menjelaskan PN ditahan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Saat ini dia masih membaca berita acara pemeriksaan di ruangan penyidik.
"Jadi atas dasar itu dia langsung kami tahan," ujarnya.
Kasus PN bermula ketika Februari 2015, saat ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai pelicin agar pengusutan perkara dihentikan.
Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Tapi, Mabes Polri tidak pernah menjelaskan kronologis praktik dugaan pemerasan tersebut. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/6/2015).
Atas tindakannya, PN dikenakan Pasal 12e UU tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, dia diduga memeras seorang pengusaha tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba di tempat hiburan tersebut.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar agar si pengusaha tidak ditangkap dan diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan