Suara.com - Oknum anggota Polres Karimun, Brigadir S, terdakwa pembakar Sudirman (29) hidup-hidup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/6/2015).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun penjara," ungkap JPU Julian, di depan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, didampingi hakim anggota Liena dan Yuniarti.
Julian menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 355 ayat 2 KUH Pidana terkait penganiayaan terhadap korban Sudirman hingga meninggal dunia.
"Tuntutan tersebut sudah maksimal, didasari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ucap JPU seusai persidangan.
Sementara itu, penasehat hukum Brigadir S, Ridwan, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan JPU tersebut.
"Pledoi kami sampaikan dalam persidangan pekan depan, baik pledoi dari kami selaku penasehat hukum, maupun dari klien kami. Sehingga ada dua pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan," tuturnya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata pun menutup persidangan hari ini, untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakaran seorang warga Batam bernama Sudirman, di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, pada Rabu (14/1) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi terborgol, di pinggir jalan dekat kawasan hutan lindung Gunung Jantan. Sudirman akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun, setelah tiga hari dirawat intensif oleh tim medis.
Belakangan, Sudirman diketahui adalah teman tersangka yang tinggal di Batam. Dia sebelumnya sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar. Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!