Suara.com - Oknum anggota Polres Karimun, Brigadir S, terdakwa pembakar Sudirman (29) hidup-hidup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/6/2015).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun penjara," ungkap JPU Julian, di depan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, didampingi hakim anggota Liena dan Yuniarti.
Julian menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 355 ayat 2 KUH Pidana terkait penganiayaan terhadap korban Sudirman hingga meninggal dunia.
"Tuntutan tersebut sudah maksimal, didasari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ucap JPU seusai persidangan.
Sementara itu, penasehat hukum Brigadir S, Ridwan, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan JPU tersebut.
"Pledoi kami sampaikan dalam persidangan pekan depan, baik pledoi dari kami selaku penasehat hukum, maupun dari klien kami. Sehingga ada dua pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan," tuturnya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata pun menutup persidangan hari ini, untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakaran seorang warga Batam bernama Sudirman, di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, pada Rabu (14/1) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi terborgol, di pinggir jalan dekat kawasan hutan lindung Gunung Jantan. Sudirman akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun, setelah tiga hari dirawat intensif oleh tim medis.
Belakangan, Sudirman diketahui adalah teman tersangka yang tinggal di Batam. Dia sebelumnya sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar. Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK