Suara.com - Oknum anggota Polres Karimun, Brigadir S, terdakwa pembakar Sudirman (29) hidup-hidup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/6/2015).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun penjara," ungkap JPU Julian, di depan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, didampingi hakim anggota Liena dan Yuniarti.
Julian menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 355 ayat 2 KUH Pidana terkait penganiayaan terhadap korban Sudirman hingga meninggal dunia.
"Tuntutan tersebut sudah maksimal, didasari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ucap JPU seusai persidangan.
Sementara itu, penasehat hukum Brigadir S, Ridwan, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan JPU tersebut.
"Pledoi kami sampaikan dalam persidangan pekan depan, baik pledoi dari kami selaku penasehat hukum, maupun dari klien kami. Sehingga ada dua pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan," tuturnya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata pun menutup persidangan hari ini, untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakaran seorang warga Batam bernama Sudirman, di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, pada Rabu (14/1) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi terborgol, di pinggir jalan dekat kawasan hutan lindung Gunung Jantan. Sudirman akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun, setelah tiga hari dirawat intensif oleh tim medis.
Belakangan, Sudirman diketahui adalah teman tersangka yang tinggal di Batam. Dia sebelumnya sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar. Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir