Suara.com - Oknum anggota Polres Karimun, Brigadir S, terdakwa pembakar Sudirman (29) hidup-hidup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/6/2015).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun penjara," ungkap JPU Julian, di depan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, didampingi hakim anggota Liena dan Yuniarti.
Julian menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 355 ayat 2 KUH Pidana terkait penganiayaan terhadap korban Sudirman hingga meninggal dunia.
"Tuntutan tersebut sudah maksimal, didasari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ucap JPU seusai persidangan.
Sementara itu, penasehat hukum Brigadir S, Ridwan, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan JPU tersebut.
"Pledoi kami sampaikan dalam persidangan pekan depan, baik pledoi dari kami selaku penasehat hukum, maupun dari klien kami. Sehingga ada dua pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan," tuturnya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata pun menutup persidangan hari ini, untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakaran seorang warga Batam bernama Sudirman, di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, pada Rabu (14/1) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi terborgol, di pinggir jalan dekat kawasan hutan lindung Gunung Jantan. Sudirman akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun, setelah tiga hari dirawat intensif oleh tim medis.
Belakangan, Sudirman diketahui adalah teman tersangka yang tinggal di Batam. Dia sebelumnya sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar. Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tensi Panas Iran-AS: Prabowo Gerilya Hubungi Para Pemimpin Negara Teluk
-
Skenario Evakuasi 15 WNI di Iran: Rute Jalur Darat 10 Jam ke Azerbaijan
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Iran Hancurkan Stasiun CIA di Arab Saudi
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya