Suara.com - Kapolres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, AKBP Suwondo Nainggolan memastikan penyidikan kasus pembakaran dengan korban Sudirman (29) dan tersangka Brigadir S dilakukan secara transparan. Dia mengatakan semua akan dibuka di Pengadilan.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya akan terungkap secara terang-benderang di pengadilan, dan masyarakat bisa melihat sendiri perkembangannya," ujarnya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (31/1/2015).
Penyataan Suwondo menjawab pertanyaan apakah pihaknya melakukan tes urine terhadap Brigadir S. Tes urine sebagai salah satu upaya untuk membuktikan apakah kasus pembakaran tersebut dilatarbelakangi bisnis narkoba antara tersangka dengan korban.
"Saya tidak bisa jawab semua. Tapi yang pasti semuanya akan dibuka secara terang benderang di pengadilan," katanya.
Dia memastikan tidak ada penambahan tersangka. Dua anggota kepolisian berinisial Th dan Eg hanya sebagai saksi karena tidak terbukti dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Tersangka hanya satu orang. Yang lain tidak ikut," tandasnya.
Suwondo berharap kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau ada yang kurang, kan ada jaksa yang menelitinya sehingga bisa dilengkapi lagi oleh penyidik," kata dia.
Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka selaku anggota Polri aktif, Kapolres mengatakan menunggu putusan pengadilan.
"Kalau divonis bersalah dan berkekuatan hukum, baru disidang kode etik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap Sudirman di sekitar kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1/2015) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi diborgol di pinggir jalan dekat kawasan yang juga kawasan hutan lindung Gunung Jantan.
Sudirman meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif. Berdasarkan informasi dihimpun, Sudirman adalah teman korban yang tinggal di Batam. Dia sudah sepekan berada di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka.
Polres Karimun menyatakan motif perbuatan tersangka adalah masalah utang-piutang sebesar Rp80 juta. Namun, kepolisian menyangkal utang-piutang tersebut terkait dengan bisnis narkoba. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bocah di Medan Jadi Korban Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Juta
-
Polri Sebut Kawasan Mandiri yang Terkoneksi Bisa Minimalisir Kasus Kriminal
-
Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Ramai 'Kabur Aja Dulu', Ini 7 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Rendah: Ada Asia Tenggara
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla