Suara.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan sekaligus penelantaran anak Magriet Christina Megawe (Margaret) dijerat pasal berlapir. Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan dan pasal 77 B tentang penelantaran anak.
Kabid Humas Polda Bali Hery Wiyanto mengatakan bahwa Margaret telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
"Kematian Angeline siswi kelas II SDN 12 Sanur ini termasuk pembunuhan yang direncanakan. Saat ini Margaret dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 pembunuhan, serta pasal 77 B tentang penelantaran anak," kata Hery di Polda Bali, Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Selain Margaret, polisi juga telah menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus ini. Agus dijerat pasal 340 junto 56 KUHP.
"Kami belum tahu pasti peran Agus dalam kematian Angeline. Agus diduga turut serta membantu majikannya," ujar Hery.
"Tapi yang jelas untuk nyonya MM ini kenai pasal 340, 338 dan pasal penelantaran anak," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan Margaret merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap Angeline.
"Benar, nyonya MM sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Angeline meninggal dunia," kata Ronny saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/6/2015) malam.
Dengan demikian kini Margaret menyandang dua status tersangka. Ia sebelumnya dijerat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Ronny menegaskan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan Margaret sebagai pelaku utama.
"Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," ujarnya. (Luh Wayanti)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Margaret Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline, Hotma Kecewa Berat
Margaret Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Tes Lie Detector
Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline, Margaret Tes Kebohongan Lagi
Kapolri: Motif Pembunuhan Angeline Bakal Terungkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?
-
Iran Sebut Tangkap Tentara AS, Washington Membantah
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump
-
Hujan dan Angin Kencang, Satu Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lenteng Agung