News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2015 | 20:31 WIB
Yenti Ganarsih. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih, yang juga anggota Pansel Capim KPK mengusulkan agar DPR RI merevisi UU KUHP lebih dahulu, baru merevisi UU KPK.

"UU KUHP bersifat umum dan menjadi induk dari semua aturan perundangan di bidang hukum, sedangkan UU KPK adalah UU khusus atau lex spesialis," kata Yenti Garnasih di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Yenti, UU induknya harus direvisi lebih dulu sehingga jika dilakukan revisi pada UU lex spesialis yang terkait, tidak ada perubahan lagi.

Yenti mempertanyakan mengapa DPR RI memilih ingin merevisi UU KPK lebih dahulu daripada merevisi UU KUHP.

"Saya melihatnya agak aneh, kenapa DPR mendorong lebih dulu revisi UU KPK," katanya.

Menurut dia, DPR RI periode 2009-2014 pernah ingin merevisi UU KUHP dan UU KUHAP tapi baru terlihat bersemangat menjelang periodenya berakhir.

Hingga masa tugas anggota DPR RI berakhir pada September 2014, revisi UU KUHP dan UU KUHAP itu tidak juga terwujud.

"Pada periode 2014-2019 ini, DPR RI menjadwalkan lagi revisi UU KUHP. Lebih baik revisi UU KUHP yang diprioritaskan pada awal periode seperti saat ini," ujar Yenti.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan, DPR RI menetapkan RUU KPK menjadi salah satu RUU prioritas tahun 2015 setelah melalui proses panjang.

Menurut dia, pada rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah, Menteri Hukum Yasonna H Laoly, menjelaskan beberapa hal urgensi yang mendorong pemerintah ingin merevisi UU KPK.

Pada paparan Menteri Hukum dan HAM, kata Firman, urgensi revisi UU KPK antara lain, seperti kewenangan penyadaran, pro-yustisia, dan pengaturan kolektif-kolegial. (Antara)

Load More