Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih, yang juga anggota Pansel Capim KPK mengusulkan agar DPR RI merevisi UU KUHP lebih dahulu, baru merevisi UU KPK.
"UU KUHP bersifat umum dan menjadi induk dari semua aturan perundangan di bidang hukum, sedangkan UU KPK adalah UU khusus atau lex spesialis," kata Yenti Garnasih di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menurut Yenti, UU induknya harus direvisi lebih dulu sehingga jika dilakukan revisi pada UU lex spesialis yang terkait, tidak ada perubahan lagi.
Yenti mempertanyakan mengapa DPR RI memilih ingin merevisi UU KPK lebih dahulu daripada merevisi UU KUHP.
"Saya melihatnya agak aneh, kenapa DPR mendorong lebih dulu revisi UU KPK," katanya.
Menurut dia, DPR RI periode 2009-2014 pernah ingin merevisi UU KUHP dan UU KUHAP tapi baru terlihat bersemangat menjelang periodenya berakhir.
Hingga masa tugas anggota DPR RI berakhir pada September 2014, revisi UU KUHP dan UU KUHAP itu tidak juga terwujud.
"Pada periode 2014-2019 ini, DPR RI menjadwalkan lagi revisi UU KUHP. Lebih baik revisi UU KUHP yang diprioritaskan pada awal periode seperti saat ini," ujar Yenti.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan, DPR RI menetapkan RUU KPK menjadi salah satu RUU prioritas tahun 2015 setelah melalui proses panjang.
Menurut dia, pada rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah, Menteri Hukum Yasonna H Laoly, menjelaskan beberapa hal urgensi yang mendorong pemerintah ingin merevisi UU KPK.
Pada paparan Menteri Hukum dan HAM, kata Firman, urgensi revisi UU KPK antara lain, seperti kewenangan penyadaran, pro-yustisia, dan pengaturan kolektif-kolegial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor