Suara.com - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Margriet Megawe (Margaret) dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) ditunda hingga usai liburan Idul Fitri. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Bali, belum memberikan keterangan atas pernyataan pemohon, yakni Margaret yang diwakili tim kuasa hukumnya.
"Berhubung dengan adanya hari raya lebaran dan cuti bersama maka sidang ditunda, dimulai lagi pada 27 Juli 2015," ujar hakim tunggal sidang, Ahmad Paten Silly, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015).
Sidang pada tanggal 27 Juli nanti akan dimulai dengan agenda keterangan dari termohon, Polda Bali. Sidang kemudian dilanjutkan pada 28 Juli dengan agenda membawa barang-barang bukti. Setelah itu, pada tanggal 29 Juli, pengadilan akan mengeluarkan keputusan soal diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan tersebut.
Pihak pengacara Margaret juga sepakat bahwa sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli 2015 mendatang.
Sidang praperadilan dengan pemohon Margriet Christina Megawe itu dimulai pada pukul 10.45 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar