Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dituntut 19 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013.
"Selain itu, Udar juga terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius, Senin (13/7/2015).
Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), jaksa juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Udar dan mengakibatkan kerugian negara yang pada 2012 senilai Rp9,5 miliar dan pada 2013 sebesar Rp54,38 miliar.
Udar juga dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
"Pertimbangan meringankan, tidak ada," tambah jaksa Victor.
Dalam dakwaan pertama, Udar dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan yaitu mengeluarkan surat perintah tugas kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tanpa perjanjian dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012.
"Terdakwa tidak membuat kontrak perjanjian kepada tim BPPT, melainkan hanya surat perintah tugas," kata Jaksa.
Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!