Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).
Udar dituntut dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran tahun 2012, 2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Victor Antonius, disebutkan bahwa selaku pengguna anggaran Udar tidak mengawasi pengadaan tersebut.
"Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara benar, sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang dan merugikan keuangan negara mencapai Rp392 miliar," kata Victor.
Atas kelalaian Udar bersama anak buahnya, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam aspek pengawasan telah memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Selaku pengguna anggaran, Udar diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain serta pperusahaan. Selain itu dia juga melakukan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 tersebut.
"Sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU," terangnya.
Selain itu, kata Victor, kerugian negara yang timbul juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus transjakarta paket II. Kerugian itu akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.
"Sebab, hasil pemeriksaan dari UGM Yogyakarta terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55/2012," ungkapnya.
Dia menyebutkan, seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal, seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas. Meski begitu, terdakwa Udar tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran.
Sedangkan untuk pengadaan 18 unit bus transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB Bandung, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak. Namun terdakwa tetap menyetujui 18 unit bus tersebut.
"Terdakwa juga menyadarkan aset-aset yang dia miliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014. Dia menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub mencapai Rp 6 miliar," beber Victor.
Penyamaran kekayaannya itu dilakukan dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Perlu diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sebelumnya, dua anak bua Udar yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah divonis.
Setyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu