Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Sharon Rose Leasa Prabowo alias LSR (47), tersangka kasus dugaan penganiayaan anak kandungnya yang berinisial GT (12) di Cipulir. Sharon ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Audie menjelaskan upaya penahanan itu dilakukan lantaran penyidik telah memiliki cukup bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiga anak ini.
"Apa yang dikerjakan oleh Ibu LSR memang perbuatan yang bisa ditahan," kata dia.
Sementara terkait dugaan penggunaan narkoba jenis ganja oleh Sharon, pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Nantinya, Sharon bakal menjalani rehabilitasi agar bisa pulih dari ketergantungan narkoba sebelum menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan anak kandungnya tersebut.
"Kami koordinasikan dengan BNN untuk rehabilitasinya," kata Audie.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menaikkan status Sharon Rose Lease Prabowo (47) dari saksi menjadi tersangka kasus penelantaran. Dia diduga menggergaji tangan anak kandungnya sendiri GT (12).
Sharon disangkakan melanggar pasal perlindungan anak yakni Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Sharon juga diketahui positif mengkonsumi narkoba jenis ganja. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine kepada Ibu tiga anak itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan