Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara senior dan kondang karena dituduh memberikan suap. Pengacara itu adalah OC Kaligis.
Penangkapan OC sebagai buntur penangkapan 3 hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7/2015) siang. Dalam Operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga meanangkap seorang pengacara, M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.
Garry ini merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Berawal dari situlah, KPK pun terus mengembangkan kasus tersebut, hingga pada Selasa (14/7/2015) menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim tersebut.
Penangkapan OC mencuri perhatian LSM antikorupsi, Indonesia Corrution Watch (ICW). ICW mengantongi sejumlah nama advokat atau pengacara yang diduga melakukan hal yang sama yaitu, menyuap hakim pengadilan.
ICW menelisik aksi suap itu untuk 'menyelesaikan' sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh hakim tersebut.
"Memang dalam pantauan ICW, ada sejumlah nama advokat yang diduga terjerat dengan Undang-Undang Tindak pidana korupsi," kata Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Kamis (16/7/2015).
Berikut adalah nama-nama advokat yang diduga terjerat dengan tindak pidana korupsi menurut catatan ICW:
1.Tengku Syaifuddin Popon (Tahun 2005)
Menyuap pegawai pengadilan tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan penjara.
2. Harini Wijoso (Tahun 2005)
Menyuap pegawai Mahkamah Agung(MA) dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita (Tahun 2008)
Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat pengadilan banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Menyatakan Manatap Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.
4. Lambertus Palang Ama (Tahun 2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Divonis PN Jakarta Selatan tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar