Suara.com - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata menegaskan Kementerian Perhubungan tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha bus antar kota dan bus antar provinsi yang menaikkan tarif bus di luar batas atas pada musim mudik dan balik Lebaran.
"Banyak keluhan warga ke kita kalau ada bus yang tarifnya naik saat arus mudik ini. Terutama besaran tarif ekonomi bus AKAP. Makanya kita sudah sediakan posko pengaduan jika ada bus nakal menaikkan tarifnya," kata Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (19/7/2015).
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengusaha, antara lain larangan beroperasi untuk sementara waktu.
"Tergantung salahnya apa. Salah satunya ya pelarangan beroperasi untuk sementara waktu atau pengusaha dilarang untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.
Barata menjelaskan untuk tarif bus terdapat dua jenis tarif yaitu tarif ekonomi yang penetapannya berdasarkan tarif atas yang dihitung berdasarkan per kilometer. Sedangkan non ekonomi penetapannya berdasarkan mekanisme pasar.
"Tarif ekonomi itu ada tarif batas atas Rp109 per penumpang, per kilometer di bawah Rp104. Yang ini kan dikalikan dengan jarak yang ditempuh. Misal, ke Bandung, ada yang dihitung Rp180, tapi tergantung lewat mana," katanya.
Oleh sebab itu, Barata meminta kepada masyarakat, jika menemukan kecurangan agar segera melapor ke posko pengaduan Kementerian Perhubungan dengan membawa bukti tiket, besaran harga tarif, dan identitas pengadu. Dengan begitu, Kemenhub dapat bertindak dengan cepat.
"Kalau ada yang janggal segera melapor saja ke kami. Bawa bukti tiket dan terutama identitas penumpang biar kami bisa menelusurinya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI