Suara.com - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata menegaskan Kementerian Perhubungan tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha bus antar kota dan bus antar provinsi yang menaikkan tarif bus di luar batas atas pada musim mudik dan balik Lebaran.
"Banyak keluhan warga ke kita kalau ada bus yang tarifnya naik saat arus mudik ini. Terutama besaran tarif ekonomi bus AKAP. Makanya kita sudah sediakan posko pengaduan jika ada bus nakal menaikkan tarifnya," kata Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (19/7/2015).
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengusaha, antara lain larangan beroperasi untuk sementara waktu.
"Tergantung salahnya apa. Salah satunya ya pelarangan beroperasi untuk sementara waktu atau pengusaha dilarang untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.
Barata menjelaskan untuk tarif bus terdapat dua jenis tarif yaitu tarif ekonomi yang penetapannya berdasarkan tarif atas yang dihitung berdasarkan per kilometer. Sedangkan non ekonomi penetapannya berdasarkan mekanisme pasar.
"Tarif ekonomi itu ada tarif batas atas Rp109 per penumpang, per kilometer di bawah Rp104. Yang ini kan dikalikan dengan jarak yang ditempuh. Misal, ke Bandung, ada yang dihitung Rp180, tapi tergantung lewat mana," katanya.
Oleh sebab itu, Barata meminta kepada masyarakat, jika menemukan kecurangan agar segera melapor ke posko pengaduan Kementerian Perhubungan dengan membawa bukti tiket, besaran harga tarif, dan identitas pengadu. Dengan begitu, Kemenhub dapat bertindak dengan cepat.
"Kalau ada yang janggal segera melapor saja ke kami. Bawa bukti tiket dan terutama identitas penumpang biar kami bisa menelusurinya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau