Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, pembakaran Rumah Doa Gereja Baptis di Bantul, Yogyakarta pada Senin dini hari (20/07/2015), karena ada warga yang mempermasalahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
"Kalau kasus di Yogya, memang ada konflik sebelumnya. Yaitu ada protes dari masyarakat sekitar atas IMB pendirian gereja. Sehingga bisa terjadi akumulasi dari itu dan bisa juga terkait dengan kejadian di Tolikara atau bisa saja terkait dengan keduanya," kata Badrodin usai menghadiri hari HUT Adhyaksa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Aksi brutal pembakaran gereja itu belakangan bisa digagalkan oleh warga setempat dan petugas gereja.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap otak di balik kasus itu dan berupaya menangkap pelakunya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama merembet ke beberapa daerah lain, Badrodin telah memerintahkan para Kapolda di seluruh Indonesia untuk memperketat keamanan.
"Saya sudah perintahkan pada jajaran Polda setempat untuk berkoordinasi dengan para pimpinan umat beragama Muslim maupun nonmuslim, terutama ormas Islam untuk menjelaskan kasus tersebut. Yang terpenting mati kita sikapi kasus ini dengan kepala dingin dan tidak bersifat emosional, percayakan penanganannya kepada Polri," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tidak dikenal membakar Rumah Doa Gereja Baptis di Jalan Dirgantara Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.Akibatnya, sejumlah tempat bangunan gereja terbakar, diantaranya adalah pintu depan, atap tempat parkir dan pipa paralon saluran air juga terbakar.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, pelaku diperkirakan empat orang. Mereka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
"Diperkirakan pelaku empat orang menggunakan dua sepeda motor," kata Anny saat dihubungi Suara.com.
Anny menuturkan, saksi mata pertama yang melihat kejadian itu, Ratno, dia tinggal dekat gereja. Sekitar pukul 02.40 WIB dini hari, Ratno sudah melihat para pelaku keliling kampung sekitar gereja, namun dia tidak mencurigai.
Namun tiba-tiba melihat ban (roda) bekas terbakar di depan pintu gereja yang terlah menjalar, kemudian dia langsung berupaya memadamkan api dan terteriak meminta bantuan warga.
Kebakaran itu berhasil dipadamkan oleh warga sekitar pukul 03.00 WIB. Di depan pintu Gereja Saman tampak ban bekas digantung dan berbau bensin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka