Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis akan mempraperadilkan KPK terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP, maka 'confirmed' setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Selain mengajukan praperadilan, Kaligis juga berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komnas HAM.
"Tak hanya itu kita juga akan laporkan telah terjadi pelanggaran HAM maka kita akan laporkan ke Komnas HAM," tambah Afrian.
Ia menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar KPK. Salah satunya adalah masalah kunjungan.
"Fakta yang didapat adalah setelah tujuh hari diisolasi baru kemarin kami bisa mengunjungi Pak Kaligis. Orang yang dalam status terpidana dan dinyatakan bersalah saja bisa dikunjungi keluarga dan kuasa hukumnya pada hari Raya Idul Fitri, tapi ini yang jelas dan tegas Pak Kaligis masih dalam status tersangka tidak bisa," tambahnya.
Kedua masalah pemanggilan Kaligis yaitu untuk panggilan pertama pada 13 Juli 2015 pukul 10.00 namun baru diterima pada pukul 10.40 WIB pada hari yang sama.
"Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya, tapi Pak Kaligis tetap menunjukkan itikad baik, dia tetap berkirim surat ke KPK, minta 'reschedule' karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri. Tapi besok harinya hari Selasa, Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," jelas Afrian.
Menurut Afrian, petugas yang menjemput Kaligis tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan.
"Dari keterangan pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, kepada Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan, dari situ saja sudah bermasalah," tambah Afrian.
Kejanggalan ketiga menurut Afrian adalah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.
Namun menurut Afrian bila OC Kaligis benar-benar bersalah maka ia pun menerima hal teresbut, tapi perlu ada pembuktian di pengadilan.
"Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur," jelas Afrian.
Afrian pun membantah bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menyewa kantor hukum Kaligis, melainkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis yang memberikan kuasa.
"Kita dapat kuasa bukan dari Pak Gatot, kita peroleh kuasa dari Pak Fuad. Sampai proses ini maju ke persidangan, kami mohon untuk pihak-pihak tetap tegakkan asas praduga tak bersalah kepada pak Kaligis. Kasihan sudah berkarir puluhan tahun dan tidak sedikit sumbangsih yang diberikannya untuk penegakkan hukum di negeri ini," ungkap Afrian. (Antara)
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci
-
Viral Batu Suci Umat Hindu 31 Ton Ditemukan Pasca Banjir Nepal, Faktanya Seperti Ini
-
Aksi Represif Polisi di Demo DPR: Sweeping hingga Gas Air Mata Ditembakkan Langsung ke Massa
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai
-
BPS Jawab Pertanyaan soal Perubahan Desil: Untuk Hindari Prasangka
-
Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Kramat Jati Bersolek, Pramono Anung: Pedagang Kaki Lima Resmi Direlokasi ke Dalam Pasar
-
Jaringan Layanan Motor Listrik OMOWAY Kini Jangkau Berbagai Kota Besar di Indonesia
-
Relasi NU dan Pemerintah: Represi di Era Soeharto, 'Berbagi' Tambang di Masa Kini
-
KPK Periksa Pejabat Bogor Terkait Dugaan Kasus Korupsi