Suara.com - Hari ini, Minggu (26/7/2015) proses pemilihan kepala daerah memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka serentak hingga Selasa (28/7/2015).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengeluarkan surat edaran terkait proses pendaftaran calon kepala daerah ini. Dalam suratnya tertanggal 25 Juli 2015, Nomor: 403/KPU/VII/2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa KPU akan memperpanjang masa pendaftaran apabila sampai akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 pasang calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU.
“Ini sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Perpanjangan masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari,” kata Husni Kamil Manik seperti dikutip Setkab, Minggu (26/7/2015).
Menurut dia, perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.
Kegiatan sosialisasi itu, lanjut Kamil Manik, bertujuan untuk menyampaikan informasi kepad publik da Partai Politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sehingga dapat memberikan kembali kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarkan Pasangan Calon.
“Setelah berakhirnya masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari,” bunyi poin keempat surat Ketua KPU itu.
Sementara di poin akhir disebutkan, sehubungan hal tersebut di atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!