Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyatakan upaya Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kota Surakarta untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tidak akan mempengaruhi jadwal pelaksanaan pilkada serentak.
"KPU tidak melihat adanya kepentingan untuk mengubah (peraturan), pencalonan juga akan dimulai dua hari lagi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menanggapi konflik internal terkait kepengurusan PPP, KPU melihat hal tersebut dengan kembali merujuk kepada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 terutama pasal 36 yang mengatur perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari partai berkepengurusan ganda.
"PKPU tetap merupakan pedoman pelaksanaan setiap tahapan pemilihan umum kepala daerah. Semua harus merujuk ke ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam PKPU. Ibarat sebuah kompetisi, peraturan harus sudah selesai sebelum pertandingan," katanya.
Sebelumnya, DPD PPP Kota Surakarta mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah sekaligus menyomasi anggota KPU.
Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi, Kamis (23/7/2015), mempermasalahkan aturan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang tanda tangan berkas pencalonan kepala daerah oleh dua kepengurusan bagi partai yang berkonflik.
Arif berpendapat PKPU Nomor 12 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik mengenai susunan kepengurusan baru parpol yang ditetapkan oleh keputusan menteri dan Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang menyatakan hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Dia menilai keberadaan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tersebut merugikan pihaknya yang telah menerima pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Oktober 2014.
Mengenai somasi kepada anggota KPU, Arif mengatakan bahwa dirinya telah mengirim ke tujuh Anggota KPU Pusat dari Solo melalui pos pada Rabu (22/7/2015).
Dalam surat somasi tersebut tertulis jika dalam waktu 14 hari Anggota KPU tidak mengubah PKPU, maka pihak pemberi somasi akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.
Ketika ditanya mengenai surat somasi tersebut, Husni menyatakan belum menerimanya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga berpendapat bahwa pihak PPP sebaiknya memanfaatkan ruang tambahan yang tertuang dalam peraturan. "Kami berharap itu dimanfaatkan. Dan kami akan bantu kalau ada yang kurang jelas peraturannya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?