Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyatakan upaya Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kota Surakarta untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tidak akan mempengaruhi jadwal pelaksanaan pilkada serentak.
"KPU tidak melihat adanya kepentingan untuk mengubah (peraturan), pencalonan juga akan dimulai dua hari lagi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menanggapi konflik internal terkait kepengurusan PPP, KPU melihat hal tersebut dengan kembali merujuk kepada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 terutama pasal 36 yang mengatur perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari partai berkepengurusan ganda.
"PKPU tetap merupakan pedoman pelaksanaan setiap tahapan pemilihan umum kepala daerah. Semua harus merujuk ke ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam PKPU. Ibarat sebuah kompetisi, peraturan harus sudah selesai sebelum pertandingan," katanya.
Sebelumnya, DPD PPP Kota Surakarta mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah sekaligus menyomasi anggota KPU.
Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi, Kamis (23/7/2015), mempermasalahkan aturan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang tanda tangan berkas pencalonan kepala daerah oleh dua kepengurusan bagi partai yang berkonflik.
Arif berpendapat PKPU Nomor 12 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik mengenai susunan kepengurusan baru parpol yang ditetapkan oleh keputusan menteri dan Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang menyatakan hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Dia menilai keberadaan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tersebut merugikan pihaknya yang telah menerima pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Oktober 2014.
Mengenai somasi kepada anggota KPU, Arif mengatakan bahwa dirinya telah mengirim ke tujuh Anggota KPU Pusat dari Solo melalui pos pada Rabu (22/7/2015).
Dalam surat somasi tersebut tertulis jika dalam waktu 14 hari Anggota KPU tidak mengubah PKPU, maka pihak pemberi somasi akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.
Ketika ditanya mengenai surat somasi tersebut, Husni menyatakan belum menerimanya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga berpendapat bahwa pihak PPP sebaiknya memanfaatkan ruang tambahan yang tertuang dalam peraturan. "Kami berharap itu dimanfaatkan. Dan kami akan bantu kalau ada yang kurang jelas peraturannya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri