Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah akan ditunda jika hingga batas waktu pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Namun setelah itu akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
"Sudah ada aturan bahwa jika sampai masa pendaftaran hanya diikuti satu pasangan calon, bahkan setelah masa perpanjangan pendaftaran maka pilkada ditunda hingga 2017," kata Tjahjo.
Hal itu dikatakan Tjahjo usai menghadiri Musyawarah Besar ke-4 Masyarakat Madura di Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, Sabtu (25/7/2015).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan. Maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari kemudian tiga hari.
"Namun jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon maka Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017," kata politisi PDIP itu.
Mendagri sudah berkoordinasi dengan KPU khusus membicarakan persoalan ini. Dia menegaskan Pilkada akan ditunda jika hanya satu pasangan calon sampai batas waktu ditentukan.
Dalam PKPU 12 Tahun 2015, pasal 89 ayat 1 menyatakan bahwa "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi, "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".
Sementara itu, di sejumlah daerah di Jawa Timur pada sehari menjelang dibukanya pendaftaran calon untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015, masih muncul satu bakal calon pasangan, salah satunya Kota Surabaya. Sampai saat ini, hanya PDIP yang sudah menyatakan kesiapannya mendaftar ke KPU Kota Surabaya dengan mengusung pasangan petahana Tri Rismaharini sebagai calon wali kota dan Whisnu Sakti Buana sebagai calon wakil wali kota. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini