Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah akan ditunda jika hingga batas waktu pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Namun setelah itu akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
"Sudah ada aturan bahwa jika sampai masa pendaftaran hanya diikuti satu pasangan calon, bahkan setelah masa perpanjangan pendaftaran maka pilkada ditunda hingga 2017," kata Tjahjo.
Hal itu dikatakan Tjahjo usai menghadiri Musyawarah Besar ke-4 Masyarakat Madura di Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, Sabtu (25/7/2015).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan. Maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari kemudian tiga hari.
"Namun jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon maka Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017," kata politisi PDIP itu.
Mendagri sudah berkoordinasi dengan KPU khusus membicarakan persoalan ini. Dia menegaskan Pilkada akan ditunda jika hanya satu pasangan calon sampai batas waktu ditentukan.
Dalam PKPU 12 Tahun 2015, pasal 89 ayat 1 menyatakan bahwa "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi, "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".
Sementara itu, di sejumlah daerah di Jawa Timur pada sehari menjelang dibukanya pendaftaran calon untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015, masih muncul satu bakal calon pasangan, salah satunya Kota Surabaya. Sampai saat ini, hanya PDIP yang sudah menyatakan kesiapannya mendaftar ke KPU Kota Surabaya dengan mengusung pasangan petahana Tri Rismaharini sebagai calon wali kota dan Whisnu Sakti Buana sebagai calon wakil wali kota. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung
-
Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September
-
Bansos Beras 30 Kg Pakai Data Desil Terbaru, Cair Juli-September 2026
-
Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal