Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah akan ditunda jika hingga batas waktu pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Namun setelah itu akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
"Sudah ada aturan bahwa jika sampai masa pendaftaran hanya diikuti satu pasangan calon, bahkan setelah masa perpanjangan pendaftaran maka pilkada ditunda hingga 2017," kata Tjahjo.
Hal itu dikatakan Tjahjo usai menghadiri Musyawarah Besar ke-4 Masyarakat Madura di Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, Sabtu (25/7/2015).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan. Maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari kemudian tiga hari.
"Namun jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon maka Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017," kata politisi PDIP itu.
Mendagri sudah berkoordinasi dengan KPU khusus membicarakan persoalan ini. Dia menegaskan Pilkada akan ditunda jika hanya satu pasangan calon sampai batas waktu ditentukan.
Dalam PKPU 12 Tahun 2015, pasal 89 ayat 1 menyatakan bahwa "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi, "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".
Sementara itu, di sejumlah daerah di Jawa Timur pada sehari menjelang dibukanya pendaftaran calon untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015, masih muncul satu bakal calon pasangan, salah satunya Kota Surabaya. Sampai saat ini, hanya PDIP yang sudah menyatakan kesiapannya mendaftar ke KPU Kota Surabaya dengan mengusung pasangan petahana Tri Rismaharini sebagai calon wali kota dan Whisnu Sakti Buana sebagai calon wakil wali kota. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta