Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 402 perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk menjadi perhatian KPU Daerah (KPUD) jelang pembukaan pendaftaran calon yang akan dimulai Minggu (26/7/2015).
Surat edaran yang diterbitkan hari ini, Sabtu (25/7/2015), berisi penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah, salah satunya menyebutkan bahwa pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Berkas persyaratan pencalonan diantaranya menyangkut keabsahan kepengurusan partai politik tingkat pusat dan daerah. Sedangkan persyaratan calon lebih merujuk ke aspek pribadi pasangan calon, seperti usia, daftar kekayaan, rekam jejak hukum, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, untuk partai yang mempunyai dua kepengurusan, pasangan calon yang diusung oleh masing-masing pihak kepengurusan adalah sama.
"Di dalam aturan harus keduanya, yaitu satu pasangan calon, kalau berkoalisi, koalisinya harus identik. Kalau di tingkat daerah hanya ada satu pengurus tidak apa-apa, yang penting juga dibuat surat penyataan bahwa pengurus di daerah tidak ganda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Antara.
KPU daerah berhak untuk tidak menerima pendaftaran apabila pasangan calon, baik dari partai politik atau perseorangan, tidak memenuhi persyaratan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Sebelumnya pada Jumat (24/72015), KPU telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.
Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.
KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.
"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Pilkada serentak tahun ini sendiri akan digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT