Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 402 perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk menjadi perhatian KPU Daerah (KPUD) jelang pembukaan pendaftaran calon yang akan dimulai Minggu (26/7/2015).
Surat edaran yang diterbitkan hari ini, Sabtu (25/7/2015), berisi penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah, salah satunya menyebutkan bahwa pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Berkas persyaratan pencalonan diantaranya menyangkut keabsahan kepengurusan partai politik tingkat pusat dan daerah. Sedangkan persyaratan calon lebih merujuk ke aspek pribadi pasangan calon, seperti usia, daftar kekayaan, rekam jejak hukum, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, untuk partai yang mempunyai dua kepengurusan, pasangan calon yang diusung oleh masing-masing pihak kepengurusan adalah sama.
"Di dalam aturan harus keduanya, yaitu satu pasangan calon, kalau berkoalisi, koalisinya harus identik. Kalau di tingkat daerah hanya ada satu pengurus tidak apa-apa, yang penting juga dibuat surat penyataan bahwa pengurus di daerah tidak ganda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Antara.
KPU daerah berhak untuk tidak menerima pendaftaran apabila pasangan calon, baik dari partai politik atau perseorangan, tidak memenuhi persyaratan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Sebelumnya pada Jumat (24/72015), KPU telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.
Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.
KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.
"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Pilkada serentak tahun ini sendiri akan digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka