Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 402 perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk menjadi perhatian KPU Daerah (KPUD) jelang pembukaan pendaftaran calon yang akan dimulai Minggu (26/7/2015).
Surat edaran yang diterbitkan hari ini, Sabtu (25/7/2015), berisi penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah, salah satunya menyebutkan bahwa pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Berkas persyaratan pencalonan diantaranya menyangkut keabsahan kepengurusan partai politik tingkat pusat dan daerah. Sedangkan persyaratan calon lebih merujuk ke aspek pribadi pasangan calon, seperti usia, daftar kekayaan, rekam jejak hukum, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, untuk partai yang mempunyai dua kepengurusan, pasangan calon yang diusung oleh masing-masing pihak kepengurusan adalah sama.
"Di dalam aturan harus keduanya, yaitu satu pasangan calon, kalau berkoalisi, koalisinya harus identik. Kalau di tingkat daerah hanya ada satu pengurus tidak apa-apa, yang penting juga dibuat surat penyataan bahwa pengurus di daerah tidak ganda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Antara.
KPU daerah berhak untuk tidak menerima pendaftaran apabila pasangan calon, baik dari partai politik atau perseorangan, tidak memenuhi persyaratan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Sebelumnya pada Jumat (24/72015), KPU telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.
Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.
KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.
"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Pilkada serentak tahun ini sendiri akan digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini