Suara.com - Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta.
Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," katanya.
Tjahjo menjelaskan proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah.
Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya. [Antara]
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan
-
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru