Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, masih berkeras dengan kesimpulan kalau kepolisian Bali tak memiliki alat bukti sah yang bisa menjerat kliennya sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan Angeline Margriet Megawe (6).
Hal itu disampaikan saat Hotma membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Dia juga menyatakan kalau kepolisian tidak bisa hanya mengunakan keterangan saksi yang dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka.
"Alat bukti itu tidak bisa hanya digantungkan satu orang saja,” kata Hotma.
Pihaknya juga masih menyakini bahwa Agus, tersangka lainnya yang membunuh Angeline.
Hotma sebelumnya bahkan menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milih Agus dihadirkan dalam sidang praperadilan dan sekaligus mendatangkan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Ketika semuanya dihadirkan dalam sidang praperadilan ini maka semuanya akan terlihat kebenaranya," ujar Hotma,.
Dalam BAP pertama milik Agus, dia mengakui telah membunuh dan memperkosa Angeline. Dia membunuh korban dengan membenturkan kepala anak kelas II SD itu ke lantai.
"Hal tersebut sesuai dengan ante mortem,"ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan sadis Angeline ini menyita perhatian media. Angeline awalnya diberitakan hilang, namun selang dua pekan, jenazah Angeline ditemukan halaman belakang rumah ibu tirinya.
Jenazah Angeline dibungkus sprei dan ditemukan tumpukan sampah di atas kubur Angeline. Kepolisian kini telah mencocok dan menyatakan Margaret dan Agustinus Hamdani, bekas pembantu rumah tangga sebagai pelaku. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook