Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, masih berkeras dengan kesimpulan kalau kepolisian Bali tak memiliki alat bukti sah yang bisa menjerat kliennya sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan Angeline Margriet Megawe (6).
Hal itu disampaikan saat Hotma membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Dia juga menyatakan kalau kepolisian tidak bisa hanya mengunakan keterangan saksi yang dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka.
"Alat bukti itu tidak bisa hanya digantungkan satu orang saja,” kata Hotma.
Pihaknya juga masih menyakini bahwa Agus, tersangka lainnya yang membunuh Angeline.
Hotma sebelumnya bahkan menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milih Agus dihadirkan dalam sidang praperadilan dan sekaligus mendatangkan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Ketika semuanya dihadirkan dalam sidang praperadilan ini maka semuanya akan terlihat kebenaranya," ujar Hotma,.
Dalam BAP pertama milik Agus, dia mengakui telah membunuh dan memperkosa Angeline. Dia membunuh korban dengan membenturkan kepala anak kelas II SD itu ke lantai.
"Hal tersebut sesuai dengan ante mortem,"ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan sadis Angeline ini menyita perhatian media. Angeline awalnya diberitakan hilang, namun selang dua pekan, jenazah Angeline ditemukan halaman belakang rumah ibu tirinya.
Jenazah Angeline dibungkus sprei dan ditemukan tumpukan sampah di atas kubur Angeline. Kepolisian kini telah mencocok dan menyatakan Margaret dan Agustinus Hamdani, bekas pembantu rumah tangga sebagai pelaku. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal