Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, masih berkeras dengan kesimpulan kalau kepolisian Bali tak memiliki alat bukti sah yang bisa menjerat kliennya sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan Angeline Margriet Megawe (6).
Hal itu disampaikan saat Hotma membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Dia juga menyatakan kalau kepolisian tidak bisa hanya mengunakan keterangan saksi yang dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka.
"Alat bukti itu tidak bisa hanya digantungkan satu orang saja,” kata Hotma.
Pihaknya juga masih menyakini bahwa Agus, tersangka lainnya yang membunuh Angeline.
Hotma sebelumnya bahkan menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milih Agus dihadirkan dalam sidang praperadilan dan sekaligus mendatangkan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Ketika semuanya dihadirkan dalam sidang praperadilan ini maka semuanya akan terlihat kebenaranya," ujar Hotma,.
Dalam BAP pertama milik Agus, dia mengakui telah membunuh dan memperkosa Angeline. Dia membunuh korban dengan membenturkan kepala anak kelas II SD itu ke lantai.
"Hal tersebut sesuai dengan ante mortem,"ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan sadis Angeline ini menyita perhatian media. Angeline awalnya diberitakan hilang, namun selang dua pekan, jenazah Angeline ditemukan halaman belakang rumah ibu tirinya.
Jenazah Angeline dibungkus sprei dan ditemukan tumpukan sampah di atas kubur Angeline. Kepolisian kini telah mencocok dan menyatakan Margaret dan Agustinus Hamdani, bekas pembantu rumah tangga sebagai pelaku. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura