Suara.com - Pengacara tersangka pembunuh Angeline, Agus, Hotman Paris Hutapea, mengatakan seandainya menjadi pengacara Margaret (yang juga tersangka pembunuh Angeline), akan mundur dari tim. Tim pengacara Margaret dipimpin oleh Hotma Sitompul.
“Kalau saya jadi pengacaranya Margaret saya langsung mundur,” kata Hotman.
Pernyataan Hotman untuk mengomentari sidang praperadilan yang diajukan tim pengacara Margaret atas penetapan status tersangka oleh Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, tadi. Dalam sidang tadi, saksi ahli pidana yang dihadirkan pengacara Margaret, Tommy Sihotang, ditegur terus oleh hakim karena dianggap sering bicara di luar keahliannya. Selain itu, Tommy juga dianggap Polda Bali tidak berkompeten sehingga Polda Bali tidak bertanya kepada Tommy di sidang.
Menurut Hotman sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi ahli sangat kacau.
“Tadi itu sudah ngaco semuanya, saya kasihan kepada Margaret. Apakah dia bayar pengacara dengan biaya tinggi?" katanya.
Bahkan, Hotman sampai mengatakan kalau saja menjadi anggota keluarga Margaret, Hotman akan menuntut balik tim pengacara yang dipimpin Hotma Sitompul.
“Kalau saya katakan mendingan ibu Margaret maju sendiri. Kasihan dia,” kata dia.
Hotman bertanya, kenapa dari awal kasus Angeline, masyarakat menuntut Margaret yang dijadikan sebagai tersangka pembunuh. "Kenapa coba?"
“Karena kuasa hukumnya menentang semua orang, Komnas PA ditentang, DPR ditentang, dan dia (kuasa hukum Margaret) kenapa semua orang membela Angeline, coba kalau putrinya yang meninggal. Itulah yang membuat masyarakat dan penyidik mau tidak mau menetapkan Margaret menjadi tersangka,” kata Hotman.
Dianggap tak berkompeten, Hotma Sitompul menegaskan bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan berkompeten, bahkan selama ini sering dipakai Mabes Polri.
"Beliau saksi ahli berkompeten, jangan anggap enteng. Dia juga sering dipakai oleh Mabes Polri dalam menangani kasus-kasus besar," kata Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul mengaku puas dengan hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan hari ini.
"Kami cukup puas kok dengan apa yang diutarakan oleh saksi ahli yang kita bawa," ujarnya.
Hotma Sitompul yakin gugatannya akan dikabulkan pengadilan sehingga status tersangka Margaret gugur.
Sidang yang dipimpin Ahmad Paten Silly hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (29/7/2015) pukul 09.00 Wita. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
-
Ayah Kandung Angeline Nonton Sidang Praperadilan dari Jendela
-
Hotman Paris Kecewa Polda Bali Tak 'Sikat' Kubu Margaret
-
Dianggap Tak Kompeten, Saksi Ahli Pengacara Margaret Dicuekin
-
Saksi Ahli Pengacara Ibu Angkat Angeline Ditegur Hakim Terus
-
Praperadilan Margaret, Polda Bali Siapkan Ahli Hukum dan Forensik
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?