Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai tidak mencerminkan konsep jaminan sosial menurut syariat Islam. MUI menilai pemberian denda administratif sebesar dua persen, bagi penerima polis yang terlambat membayar premi bulanan, mengandung unsur riba.
Menanggapi hal ini, Wapres Jusuf Kalla mengatakan pemberian denda tersebut wajar diberlakukan dalam kegiatan penyelenggaraan pemberian jaminan sosial.
"Kalau soal denda itu kan memang selalu ada di setiap peraturan kita, kalau anda telat bayar pajak kan juga dikenai denda," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/7/2015). Oleh karena itu, Wapres mengatakan, Pemerintah akan mengkaji kembali nominal denda tersebut bersama para ulama.
"Kita perlu mempelajari saja masalahnya dan bisa didiskusikan dengan para ulama. Tentu akan ada banyak perbedaan pendapat, kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat ada sanksinya. Ya nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu istilah administrasinya," ujarnya.
Sebelumnya, MUI menilai ketentuan pemberian denda administratif sebesar dua persen per bulan, dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan, tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dan "fiqh muamalah".
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai prinsip syariah, karena mengandung unsur 'gharar', 'maisir', dan riba," demikian bunyi Ijtima Ulama ke lima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Menkes Budi: Iuran BPJS Naik 2026 Tidak Lebih Mahal dari Beli Rokok, Warga Miskin Aman
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana