Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis menilai perlu dilakukan upaya-upaya cepat sebagai sebagai terhadap solusi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakat, salah satunya pemberian grasi kepada pengguna narkoba.
"Ada pemikiran pemberian grasi kepada para pengguna untuk dilakukan rehabilitas ini salah satu opsi karena pengguna itu menggunakan sesuatu bahan berbahaya jadi beda dengan kurir. Dan Undang-Undang kita memaklumi agar mereka direhabilitasi," kata Nurkholis usai melakukan sidak di Lapas Kelas II Bogor atau Paledang, Rabu malam (29/7/2015).
Ia mengatakan, solusi pemberian grasi bagi pengguna narkoba diyakini bisa mengurangi beban penjara karena kondisi over kapasitas tidak hanya terjadi di Bogor, tetapi hampir di beberapa tempat lainnya.
"Negara dapat mengatasi persoalan ini, oleh karena itu perlu dilakukan terobosan," katanya.
Dalam sidak yang dilakukan Komnas HAM bersama Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly, di tiga lokasi di Lapas Paledang, ditemukan satu kamar yang kapasitasnya untuk lima orang tetapi diisi 18 orang narapidana. Bahkan satu ruangan untuk lima orang sudah diisi oleh 31 narapidana.
"Ini yang saya tidak tega melihatnya. Di dalam ruang tahanan itu ada tambahan lantai dibuat seadanya untuk tempat tidur warga binaan, jarak mereka sangat dempet kaki saja tidak bisa selonjoran. Ada juga yang memakai sarung diikat ke tembok agar bisa tidur," katanya.
Sementara itu, di masing-masing ruang tahanan hanya ada satu kamar mandi yang harusnya ditempati lima orang tetapi harus melayani penghuni satu kamar sebanyak 50 orang.
Nurkholis menyebutkan, kedatangan Komnas HAM ke Lapas Paledang untuk melihat langsung standar pemenuhan hak-hak dasar dari warga binaan Kemenkum HAM seperti apa, karena, warga binaan tersebut harus menjalani pidana, dikurangi hak-haknya, seperti tidak bisa dipilih, interaksi dengan masyarakat dibatasi, makan dibatasi, termasuk komunikasi.
"Tetapi ada hak-hak dasar yang tidak boleh dikurangi, salah satunya seperti bisa tidur layak, mendapatkan pembinaan, dan bisa beribadah," katanya.
Ia menyebutkan, standar minimun tahanan di Lapas Kelas II Bogor yang kenal dengan Lapas Paledang terutama ruangan tidak terpenuhi, terutama sarana yang lain jauh belum memadai, adanya kekurangan air, dan susah tidur.
"Perlu ada upaya terobosan dari Kemenkum HAM, misalnya pemberian garasi bagi pengguna narkoba, sehingga mereka tidak ditempatkan di Lapas tetapi direhabilitasi," tutup dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau