Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis menilai perlu dilakukan upaya-upaya cepat sebagai sebagai terhadap solusi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakat, salah satunya pemberian grasi kepada pengguna narkoba.
"Ada pemikiran pemberian grasi kepada para pengguna untuk dilakukan rehabilitas ini salah satu opsi karena pengguna itu menggunakan sesuatu bahan berbahaya jadi beda dengan kurir. Dan Undang-Undang kita memaklumi agar mereka direhabilitasi," kata Nurkholis usai melakukan sidak di Lapas Kelas II Bogor atau Paledang, Rabu malam (29/7/2015).
Ia mengatakan, solusi pemberian grasi bagi pengguna narkoba diyakini bisa mengurangi beban penjara karena kondisi over kapasitas tidak hanya terjadi di Bogor, tetapi hampir di beberapa tempat lainnya.
"Negara dapat mengatasi persoalan ini, oleh karena itu perlu dilakukan terobosan," katanya.
Dalam sidak yang dilakukan Komnas HAM bersama Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly, di tiga lokasi di Lapas Paledang, ditemukan satu kamar yang kapasitasnya untuk lima orang tetapi diisi 18 orang narapidana. Bahkan satu ruangan untuk lima orang sudah diisi oleh 31 narapidana.
"Ini yang saya tidak tega melihatnya. Di dalam ruang tahanan itu ada tambahan lantai dibuat seadanya untuk tempat tidur warga binaan, jarak mereka sangat dempet kaki saja tidak bisa selonjoran. Ada juga yang memakai sarung diikat ke tembok agar bisa tidur," katanya.
Sementara itu, di masing-masing ruang tahanan hanya ada satu kamar mandi yang harusnya ditempati lima orang tetapi harus melayani penghuni satu kamar sebanyak 50 orang.
Nurkholis menyebutkan, kedatangan Komnas HAM ke Lapas Paledang untuk melihat langsung standar pemenuhan hak-hak dasar dari warga binaan Kemenkum HAM seperti apa, karena, warga binaan tersebut harus menjalani pidana, dikurangi hak-haknya, seperti tidak bisa dipilih, interaksi dengan masyarakat dibatasi, makan dibatasi, termasuk komunikasi.
"Tetapi ada hak-hak dasar yang tidak boleh dikurangi, salah satunya seperti bisa tidur layak, mendapatkan pembinaan, dan bisa beribadah," katanya.
Ia menyebutkan, standar minimun tahanan di Lapas Kelas II Bogor yang kenal dengan Lapas Paledang terutama ruangan tidak terpenuhi, terutama sarana yang lain jauh belum memadai, adanya kekurangan air, dan susah tidur.
"Perlu ada upaya terobosan dari Kemenkum HAM, misalnya pemberian garasi bagi pengguna narkoba, sehingga mereka tidak ditempatkan di Lapas tetapi direhabilitasi," tutup dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik