Suara.com - Setelah kalah dari gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Langkah PK itu dilakukan menyusul banding atas putusan praperadilan ditolak oleh PN Jaksel
"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2015).
Menurut dia, memori PK sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.
"Telah didaftarkan sejak tanggal 28 Juli 2015," jelasnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Haswandi pada 26 Mei 2015 lalu mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya mengenai penetapan tersangka Hadi Poernomo yang dilakukan secara bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan KPK pada 21 April 2014.
Menurut penilaian hakim, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 38 UU KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti.
KPK juga dianggap tak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mengacu pada UU tersebut, Hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG