Suara.com - Setelah kalah dari gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Langkah PK itu dilakukan menyusul banding atas putusan praperadilan ditolak oleh PN Jaksel
"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2015).
Menurut dia, memori PK sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.
"Telah didaftarkan sejak tanggal 28 Juli 2015," jelasnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Haswandi pada 26 Mei 2015 lalu mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya mengenai penetapan tersangka Hadi Poernomo yang dilakukan secara bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan KPK pada 21 April 2014.
Menurut penilaian hakim, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 38 UU KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti.
KPK juga dianggap tak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mengacu pada UU tersebut, Hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan