Suara.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Ibnu Nugroho menilai langkah KPK mengajukan banding untuk putusan praperadilan Hadi Poernomo sudah betul. Dia menyebut itu sebagai langkah yang manis.
Ibnu menjelaskan langkah itu perlu dilakukan untuk mencari kepastian hukum atas putusan tersebut. Hal itu dikatakan Ibnu saat dihubungi suara.com, Selasa (2/6/2015).
"Ini sebagai langkah manis untuk mencari kepastian hukum KPK," kata Ibnu.
Meski putusan praperadilan adalah bersifat incracht, namun menurut Ibnu putusan untuk Hadi dalam posisi tidak normal.
"Kalau keadaan netral tidak bisa (banding). Tapi ini kan ada unsur tidak normal. Saya kira hakim banding menerima," ujarnya.
Maksud Ibnu, putusan Hakim Praperadilan Haswandi yang meminta penyidikan kasus Hadi dihentikan karena penyidiknya tidak sah. Menurut Ibnu, kondisi ini adalah ultra petita. Ultra petita merupakan keputusan hakim yang melampaui kewenangan.
Harusnya, sambung Ibnu, putusan praperadilan hanya seputar penetapan tersangka Hadi, bukan ke ranah penyidiknya.
"Kondisi yang luar biasa ini harus diputuskan luar biasa. Ini kondisi putusannya tidak normal. Itu bukan putusan praperadilan, yang menilai sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka. Tapi ini kan tidak malah dia memutuskan soal siapa penyidiknya, ini tidak pas. Jadi saya melihatnya spirit KPK untuk mencari kepastian hukum," kata dia.
Senin (1/6/2015) kemarin KPK resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menilai Hakim Haswandi telah melampaui tugas dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi. Dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Dirjen Pajak itu, Haswandi meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya
-
Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal
-
Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi
-
JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa
-
Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai
-
Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri
-
Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee
-
KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!
-
Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?
-
KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul