Suara.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Ibnu Nugroho menilai langkah KPK mengajukan banding untuk putusan praperadilan Hadi Poernomo sudah betul. Dia menyebut itu sebagai langkah yang manis.
Ibnu menjelaskan langkah itu perlu dilakukan untuk mencari kepastian hukum atas putusan tersebut. Hal itu dikatakan Ibnu saat dihubungi suara.com, Selasa (2/6/2015).
"Ini sebagai langkah manis untuk mencari kepastian hukum KPK," kata Ibnu.
Meski putusan praperadilan adalah bersifat incracht, namun menurut Ibnu putusan untuk Hadi dalam posisi tidak normal.
"Kalau keadaan netral tidak bisa (banding). Tapi ini kan ada unsur tidak normal. Saya kira hakim banding menerima," ujarnya.
Maksud Ibnu, putusan Hakim Praperadilan Haswandi yang meminta penyidikan kasus Hadi dihentikan karena penyidiknya tidak sah. Menurut Ibnu, kondisi ini adalah ultra petita. Ultra petita merupakan keputusan hakim yang melampaui kewenangan.
Harusnya, sambung Ibnu, putusan praperadilan hanya seputar penetapan tersangka Hadi, bukan ke ranah penyidiknya.
"Kondisi yang luar biasa ini harus diputuskan luar biasa. Ini kondisi putusannya tidak normal. Itu bukan putusan praperadilan, yang menilai sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka. Tapi ini kan tidak malah dia memutuskan soal siapa penyidiknya, ini tidak pas. Jadi saya melihatnya spirit KPK untuk mencari kepastian hukum," kata dia.
Senin (1/6/2015) kemarin KPK resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menilai Hakim Haswandi telah melampaui tugas dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi. Dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Dirjen Pajak itu, Haswandi meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba