Suara.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Ibnu Nugroho menilai langkah KPK mengajukan banding untuk putusan praperadilan Hadi Poernomo sudah betul. Dia menyebut itu sebagai langkah yang manis.
Ibnu menjelaskan langkah itu perlu dilakukan untuk mencari kepastian hukum atas putusan tersebut. Hal itu dikatakan Ibnu saat dihubungi suara.com, Selasa (2/6/2015).
"Ini sebagai langkah manis untuk mencari kepastian hukum KPK," kata Ibnu.
Meski putusan praperadilan adalah bersifat incracht, namun menurut Ibnu putusan untuk Hadi dalam posisi tidak normal.
"Kalau keadaan netral tidak bisa (banding). Tapi ini kan ada unsur tidak normal. Saya kira hakim banding menerima," ujarnya.
Maksud Ibnu, putusan Hakim Praperadilan Haswandi yang meminta penyidikan kasus Hadi dihentikan karena penyidiknya tidak sah. Menurut Ibnu, kondisi ini adalah ultra petita. Ultra petita merupakan keputusan hakim yang melampaui kewenangan.
Harusnya, sambung Ibnu, putusan praperadilan hanya seputar penetapan tersangka Hadi, bukan ke ranah penyidiknya.
"Kondisi yang luar biasa ini harus diputuskan luar biasa. Ini kondisi putusannya tidak normal. Itu bukan putusan praperadilan, yang menilai sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka. Tapi ini kan tidak malah dia memutuskan soal siapa penyidiknya, ini tidak pas. Jadi saya melihatnya spirit KPK untuk mencari kepastian hukum," kata dia.
Senin (1/6/2015) kemarin KPK resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menilai Hakim Haswandi telah melampaui tugas dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi. Dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Dirjen Pajak itu, Haswandi meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang