Suara.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Ibnu Nugroho menilai langkah KPK mengajukan banding untuk putusan praperadilan Hadi Poernomo sudah betul. Dia menyebut itu sebagai langkah yang manis.
Ibnu menjelaskan langkah itu perlu dilakukan untuk mencari kepastian hukum atas putusan tersebut. Hal itu dikatakan Ibnu saat dihubungi suara.com, Selasa (2/6/2015).
"Ini sebagai langkah manis untuk mencari kepastian hukum KPK," kata Ibnu.
Meski putusan praperadilan adalah bersifat incracht, namun menurut Ibnu putusan untuk Hadi dalam posisi tidak normal.
"Kalau keadaan netral tidak bisa (banding). Tapi ini kan ada unsur tidak normal. Saya kira hakim banding menerima," ujarnya.
Maksud Ibnu, putusan Hakim Praperadilan Haswandi yang meminta penyidikan kasus Hadi dihentikan karena penyidiknya tidak sah. Menurut Ibnu, kondisi ini adalah ultra petita. Ultra petita merupakan keputusan hakim yang melampaui kewenangan.
Harusnya, sambung Ibnu, putusan praperadilan hanya seputar penetapan tersangka Hadi, bukan ke ranah penyidiknya.
"Kondisi yang luar biasa ini harus diputuskan luar biasa. Ini kondisi putusannya tidak normal. Itu bukan putusan praperadilan, yang menilai sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka. Tapi ini kan tidak malah dia memutuskan soal siapa penyidiknya, ini tidak pas. Jadi saya melihatnya spirit KPK untuk mencari kepastian hukum," kata dia.
Senin (1/6/2015) kemarin KPK resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menilai Hakim Haswandi telah melampaui tugas dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi. Dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Dirjen Pajak itu, Haswandi meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab