Suara.com - Dua aktivis Indonesia Corruotion Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho akan diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri Jumat besok (31/7/2015), terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romly Atmasasmita.
Pengacara keduanya, Febionesta yang dihubungi suara.com malam ini, Kamis (30/7/2015), menyatakan keduanya bakal hadir dalam pemeriksaan yang bakal dilakukan pada pukul 10.00 WIB besok.
“Ya kita siap datang,” kata Febionesta yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Kalau jadi datang, pemeriksaan tersebut adalah untuk yang kedua kalinya buat dua aktivis ini diperiksa penyidik Bareskrim.
Menurut Febi yang juga akan menemui dua aktivis ICW mengungkapkan kemungkinan keduanya akan tetap meminta penundaan pemeriksaan sampai ada rekomendasi dari dewan pers.
Dia sekaligus mencurigai langkah penyidik yang begitu cepat memeriksa lagi kliennya dalam waktu rentang empat hari dari pemeriksaan yang pertama.
Adnan dan Emerson sempat diperiksa saat pertama kali pada Senin lalu (27/7/2015).
“Kami agak sedikit khawatir soal pemanggilan ini akan berakibat negatif peningkatan status tersangka,” ujar Febi lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Emerson dan Adnan serta dan mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romly merasa pernyataan mereka di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI