Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara senior dan kondang karena dituduh memberikan suap. Pengacara itu adalah OC Kaligis.
Penangkapan OC sebagai buntur penangkapan 3 hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7/2015) siang. Dalam Operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga meanangkap seorang pengacara, M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.
Garry ini merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Berawal dari situlah, KPK pun terus mengembangkan kasus tersebut, hingga pada Selasa (14/7/2015) menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim tersebut.
Penangkapan OC mencuri perhatian LSM antikorupsi, Indonesia Corrution Watch (ICW). ICW mengantongi sejumlah nama advokat atau pengacara yang diduga melakukan hal yang sama yaitu, menyuap hakim pengadilan.
ICW menelisik aksi suap itu untuk 'menyelesaikan' sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh hakim tersebut.
"Memang dalam pantauan ICW, ada sejumlah nama advokat yang diduga terjerat dengan Undang-Undang Tindak pidana korupsi," kata Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Kamis (16/7/2015).
Berikut adalah nama-nama advokat yang diduga terjerat dengan tindak pidana korupsi menurut catatan ICW:
1.Tengku Syaifuddin Popon (Tahun 2005)
Menyuap pegawai pengadilan tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan penjara.
2. Harini Wijoso (Tahun 2005)
Menyuap pegawai Mahkamah Agung(MA) dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita (Tahun 2008)
Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat pengadilan banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Menyatakan Manatap Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.
4. Lambertus Palang Ama (Tahun 2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Divonis PN Jakarta Selatan tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian