Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan kasus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar untuk keperluan karaoke, belanja di toko emas, makan di restoran, beli bahan bakar di SPBU, dan belanja di toko elektronik. Hal ini diketahui dari penelusuran rekening di Bank DKI.
"Hal yang terjadi informasi dari Bank DKI terjadi lantaran ada penyalahggunaan kartu yakni dipergunakan untuk melakukan belanja non pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).
Bahkan, dari hasil penelusuran, ditemukan pula nilai penyalahgunaannya ada yang mencapai Rp700 ribu.
"Dengan adanya fakta-fakta ini kembali memperkuat kebijakan untuk membatasi penarikan tunai terus dilakukan. Kami akan terus sosialisasi," kata Arie.
Arie menambahkan sebenarnya untuk mencegah penyalahgunaan seperti itu sudah dilakukan, misalnya pemerintah membuat kebijakan berupa pembatasan dana mulai tahun ini.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan telah menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membatasi penggunaan dana KJP.
Ia mengakui setelah KJP dibolehkan untuk transaksi di semua toko yang memiliki Electronic Data Capture, kontrol jadi sulit dilakukan.
"Kalau untuk non tunai sudah dilakukan pembatasan, hanya bisa diambil Rp50 ribu per minggu sesuai dengan jenjang pendidikan. Tapi untuk non tunai tidak bisa kendalikan ketika berbelanja di karaoke," kata dia.
Besaran dana KJP yang anak dari keluarga miskin Jakarta setiap bulannya bervariasi, tergantung tingkatan sekolah. Untuk sekolah negeri, tiap siswa SD menerima Rp210 ribu, siswa SMP Rp260 ribu, siswa SMA Rp375 ribu, dan siswa SMK Rp390 ribu.
Sementara untuk sekolah swasta akan ditambahkan dengan biaya SPP. Per bulannya siswa sekolah swasta SD menerima dana KJP sebesar Rp340 ribu, SMP Rp430 ribu, SMA Rp665 ribu, dan siswa SMK akan menerima Rp630 ribu.
Saat ini, siswa tingkat SD hanya bisa mengambil bantuan KJP Rp50 ribu per dua minggu secara tunai. Sedangkan untuk SMP dan SMA Rp50 ribu per minggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti