Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 miliar.
"PN Jaksel menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP," tulis pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di akun Twitter pribadi, Selasa (4/8/2015).
Yusril menambahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Dahlan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu baru dicari alat buktinya.
Padahal, kata Yusril, sesuai KUHAP seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka minimal dengan adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Yusril menilai putusan hakim positif bagi penegakan hukum agar penyidik tidak gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum dan merupakan kontrol yudikatif terhadap aparat penegak hukum (penyidik)," tulis Yusril. "Jika sembarangan maka hakim praperadilan bisa membatalkan penetapan tersebut dan menyatakannya tidak sah dengan segala akibat hukumnya."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini