Suara.com - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya kejaksaan belum memiliki dua alat bukti permulaan.
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Selain itu, Yusril juga mempertanyakan pencarian alat bukti yang seharusnya dilakukan pada tahap penyelidikan, tapi justru pada proses penyidikan atau ketika Dahlan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menanggapi pernyataan Yusril, Ketua Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Binaparte Marbun mengatakan penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka-tersangka lain.
"Kalau sprindik (surat perintah penyidikan) untuk Pak Dahlan Iskan itu, berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dari pengembangan kasus yang terjadi pada 15 tersangka, karena penetapan ini satu kesatuan dengan tersangka yang lainnya," kata Marbun usai sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban terhadap nota keberatan yang disampaikan kejati sebagai termohon di gedung Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Itu sebabnya, Marbun menilai gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan seharusnya digugurkan hakim. Pasalnya, kata dia, perkara tersebut sudah mulai diperiksa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, selain Dahlan, lima di antaranya sudah memasuki tahap pembuktian perkara di tingkat persidangan. Kejati DKI Jakarta sebagai termohon, memohon hakim praperadilan menggugurkan permohonan gugatan Dahlan sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
"Karena ini menjadi satu kesatuan perbuatan peristiwa terpidana, maka dilimpahkannya perkara yang lain otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," kata Marbun.
Marbun menambahkan menjelaskan penyidikan dimulai dari penerbitan sprindik. Setelah itu bisa dilakukan pemanggilan saksi.
Karena itu, keberatan pengacara Dahlan dan kemudian meminta majelis hakim menolak eksepsi kejati dinilai tidak beralasan.
"Itu versinya pemohon, tetapi bahwa dalil yang disampaikan itu tidak akan ada proses penyidikan kalau tidak didahului dengan sprindik karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa ada sprindik," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar