Suara.com - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan status perkara yang dikenakan kepada Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Menurut Yusril, status kasus korupsi yang disangkakan kepada Dahlan tidak ditunjang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. BPK merupakan lembaga yang diamanatkan UU untuk memastikan kerugian negara dari hasil korupsi.
Menanggapi protes Yusril, Ketua Tim Kuasa Hukum Kejati, Bonaparte Marbun, menegaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan juga memiliki auditor untuk mengaudit kerugian negara.
"Kalau bicara audit, penyidik, termasuk kejaksaan, bahwa untuk audit itu, kita minta bantuan kepada ahli, bahwa di BPKP juga terdiri dari auditor," kata Marbun di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/7/2015).
Dia menolak pernyataan Yusril yang mengatakan untuk mengudit kerugian negara dari kasus korupsi hanya oleh BPK.
"Bahkan untuk menghitung kerugian tidak terfokus pada satu saksi saja, tapi yang jelas bahwa dia punya keahlian, dalam hal ini BPKP memiliki keahlian, kejaksaan meminta bantuan kepada ahli dilingkup BPK. Saat ini sedang dilakukan audit oleh BPKP," katanya.
Untuk diketahui, proyek multiyears tahun 2011-2013 tersebut menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dengan total 1,063 triliun rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025