Suara.com - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan status perkara yang dikenakan kepada Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Menurut Yusril, status kasus korupsi yang disangkakan kepada Dahlan tidak ditunjang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. BPK merupakan lembaga yang diamanatkan UU untuk memastikan kerugian negara dari hasil korupsi.
Menanggapi protes Yusril, Ketua Tim Kuasa Hukum Kejati, Bonaparte Marbun, menegaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan juga memiliki auditor untuk mengaudit kerugian negara.
"Kalau bicara audit, penyidik, termasuk kejaksaan, bahwa untuk audit itu, kita minta bantuan kepada ahli, bahwa di BPKP juga terdiri dari auditor," kata Marbun di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/7/2015).
Dia menolak pernyataan Yusril yang mengatakan untuk mengudit kerugian negara dari kasus korupsi hanya oleh BPK.
"Bahkan untuk menghitung kerugian tidak terfokus pada satu saksi saja, tapi yang jelas bahwa dia punya keahlian, dalam hal ini BPKP memiliki keahlian, kejaksaan meminta bantuan kepada ahli dilingkup BPK. Saat ini sedang dilakukan audit oleh BPKP," katanya.
Untuk diketahui, proyek multiyears tahun 2011-2013 tersebut menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dengan total 1,063 triliun rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim