Suara.com - Inspektur Pengawas Daerah Komisaris Besar Polisi Didit Prabowo mengatakan pengisian dan penyerahan LHKPN bagi jajaran Polda Metro Jaya paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan sebagai perwira menengah.
"Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat tiga bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu ketika mengalami anggota mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen," kata Didit di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2015).
Ia juga mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tak kunjung menyerahkan LHKPN kepada tim pengawas internal. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi, akan ada penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebastugasan. Sanksi ini akan berlaku setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali," tambah Didit.
Lebih jauh Didit mengatakan selain peraturan penyerahan LHKPN bagi perwira menengah, Polda Metro Jaya juga akan menelusuri kekayaan anggota. Tujuannya untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Kita juga akan telusuri kekayaan anggota kita. Bukan tidak boleh kita menjadi kaya. Misal ada anggota kita yang memang anak orang kaya, dan sekarang dia kaya, itu wajar. Yang tidak wajar ketika ada anggota baru menjabat dua tahun mobilnya tambah lima, misalnya," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'
-
Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian
-
Dua Kepala Daerah Kena OTT KPK, Tapi Selisih Harta Kekayaannya Bikin Melongo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial