Suara.com - Inspektur Pengawas Daerah Komisaris Besar Polisi Didit Prabowo mengatakan pengisian dan penyerahan LHKPN bagi jajaran Polda Metro Jaya paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan sebagai perwira menengah.
"Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat tiga bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu ketika mengalami anggota mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen," kata Didit di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2015).
Ia juga mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tak kunjung menyerahkan LHKPN kepada tim pengawas internal. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi, akan ada penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebastugasan. Sanksi ini akan berlaku setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali," tambah Didit.
Lebih jauh Didit mengatakan selain peraturan penyerahan LHKPN bagi perwira menengah, Polda Metro Jaya juga akan menelusuri kekayaan anggota. Tujuannya untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Kita juga akan telusuri kekayaan anggota kita. Bukan tidak boleh kita menjadi kaya. Misal ada anggota kita yang memang anak orang kaya, dan sekarang dia kaya, itu wajar. Yang tidak wajar ketika ada anggota baru menjabat dua tahun mobilnya tambah lima, misalnya," katanya.
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!