Suara.com - Inspektur Pengawas Daerah Komisaris Besar Polisi Didit Prabowo mengatakan pengisian dan penyerahan LHKPN bagi jajaran Polda Metro Jaya paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan sebagai perwira menengah.
"Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat tiga bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu ketika mengalami anggota mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen," kata Didit di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2015).
Ia juga mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tak kunjung menyerahkan LHKPN kepada tim pengawas internal. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi, akan ada penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebastugasan. Sanksi ini akan berlaku setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali," tambah Didit.
Lebih jauh Didit mengatakan selain peraturan penyerahan LHKPN bagi perwira menengah, Polda Metro Jaya juga akan menelusuri kekayaan anggota. Tujuannya untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Kita juga akan telusuri kekayaan anggota kita. Bukan tidak boleh kita menjadi kaya. Misal ada anggota kita yang memang anak orang kaya, dan sekarang dia kaya, itu wajar. Yang tidak wajar ketika ada anggota baru menjabat dua tahun mobilnya tambah lima, misalnya," katanya.
Berita Terkait
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang
-
Kekayaan Fantastis Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Baru Terjaring OTT KPK
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Total Harta Rp39 Miliar, Gaya Hidup Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Punya Motor 'Sejuta Umat'
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka