Suara.com - Inspektur Pengawas Daerah Komisaris Besar Polisi Didit Prabowo mengatakan pengisian dan penyerahan LHKPN bagi jajaran Polda Metro Jaya paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan sebagai perwira menengah.
"Pengisian dan penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat tiga bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu ketika mengalami anggota mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen," kata Didit di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2015).
Ia juga mengatakan ada sanksi bagi mereka yang tak kunjung menyerahkan LHKPN kepada tim pengawas internal. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi, akan ada penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebastugasan. Sanksi ini akan berlaku setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali," tambah Didit.
Lebih jauh Didit mengatakan selain peraturan penyerahan LHKPN bagi perwira menengah, Polda Metro Jaya juga akan menelusuri kekayaan anggota. Tujuannya untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Kita juga akan telusuri kekayaan anggota kita. Bukan tidak boleh kita menjadi kaya. Misal ada anggota kita yang memang anak orang kaya, dan sekarang dia kaya, itu wajar. Yang tidak wajar ketika ada anggota baru menjabat dua tahun mobilnya tambah lima, misalnya," katanya.
Berita Terkait
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Profil dan Kekayaan Bupati Bulungan Syarwani, Viral karena Tampil Merakyat di Pasar
-
Segini Utang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK
-
Melongok Isi Garasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq versi LHKPN
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area Alternatif
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi