- KPK mewajibkan Warga Negara Asing direksi BUMN menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2025 guna akuntabilitas aset.
- Posisi direksi BUMN otomatis menjadikan WNA sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan.
- KPK menyediakan koordinasi bagi direksi asing yang mengalami kendala teknis dalam pengisian sistem e-LHKPN.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas terkait transparansi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah ini meminta para Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis sebagai direksi BUMN untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang mengelola aset negara, tanpa memandang kewarganegaraan, tunduk pada prinsip akuntabilitas yang sama.
Isu mengenai profesional asing di perusahaan pelat merah memang tengah menjadi tren untuk mendorong daya saing global. Namun, status sebagai ekspatriat tidak memberikan keistimewaan atau kekebalan terhadap aturan pencegahan korupsi di Indonesia.
KPK menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN adalah harga mati bagi siapa pun yang menyandang status penyelenggara negara.
Tak Ada Pengecualian bagi WNA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa posisi direksi di BUMN secara otomatis menempatkan seseorang sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, kewajiban melaporkan harta kekayaan menjadi melekat sejak mereka resmi menjabat. Hal ini bertujuan untuk memantau kewajaran pertumbuhan kekayaan selama menjabat di instansi milik pemerintah.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai bagaimana mekanisme pelaporan bagi warga asing yang mungkin belum familiar dengan sistem birokrasi dan digitalisasi di Indonesia.
KPK menyatakan telah menyiapkan infrastruktur pendukung agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Kendala Teknis dan Solusi dari KPK
Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh direksi asing adalah penginputan data pada sistem elektronik LHKPN (e-LHKPN), terutama terkait nomor identitas kependudukan atau dokumen keimigrasian.
Menanggapi hal ini, Budi mengatakan bila WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan KPK.
Lembaga antirasuah ini membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya bagi para direksi asing agar tidak ada alasan untuk terlambat atau tidak melapor.
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan