Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan kasus dugaan kosupsi suap yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis ke pengadilan. Namun, mengenai kapan waktunya, belum dijelaskan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan untuk segera disidangkan, paling lambat dua minggu lagi," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi, Selasa(4/8/2015) malam.
Ketika ditanya kendala pengusutan, mengingat tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan itu selama ini tidak pernah mau diperiksa penyidik, Johan menegaskan KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan Kaligis.
Johan menambahkan KPK tidak dirugikan dengan sikap Kaligis, sebaiknya Kaligis yang rugi karena tidak memiliki kesempatan membantah kasus yang menjeratnya.
"KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, itu hak dia. Itu tidak mempengaruhi kelengkapan pemberkasan di penyidikan, kedua, kasus ini kan bermula dari OTT kan lebih cepat," kata Johan.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK, Kaligis selalu menolak untuk diperiksa. Dirinya berharap agar kasusnya segera disidangkan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan untuk segera disidangkan, paling lambat dua minggu lagi," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi, Selasa(4/8/2015) malam.
Ketika ditanya kendala pengusutan, mengingat tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan itu selama ini tidak pernah mau diperiksa penyidik, Johan menegaskan KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan Kaligis.
Johan menambahkan KPK tidak dirugikan dengan sikap Kaligis, sebaiknya Kaligis yang rugi karena tidak memiliki kesempatan membantah kasus yang menjeratnya.
"KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, itu hak dia. Itu tidak mempengaruhi kelengkapan pemberkasan di penyidikan, kedua, kasus ini kan bermula dari OTT kan lebih cepat," kata Johan.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK, Kaligis selalu menolak untuk diperiksa. Dirinya berharap agar kasusnya segera disidangkan.
Penetapan status tersangka terhadap Kaligis merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Suara.com - Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, satu panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhaskara alias Gerry. Gerry merupakan pengacara dari O. C. Kaligis & Associates.
Tak lama kemudian, penyidik KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Rantai kasus tersebut kemudian sampai pada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evi Susanti. Mereka pun dijadikan tersangka dan ditahan KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Didesak Ambil Alih Kasus Bansos Sumut, KPK: Tergantung Kejaksaan
-
Kecapean, Gubernur Gatot Minta Diperiksa KPK Besok
-
Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Garap Anak Buah Kaligis Lagi
-
Usai Ditahan, Gubernur Gatot dan Istri Diperiksa untuk Kaligis
-
KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting