Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan kasus dugaan kosupsi suap yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis ke pengadilan. Namun, mengenai kapan waktunya, belum dijelaskan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan untuk segera disidangkan, paling lambat dua minggu lagi," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi, Selasa(4/8/2015) malam.
Ketika ditanya kendala pengusutan, mengingat tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan itu selama ini tidak pernah mau diperiksa penyidik, Johan menegaskan KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan Kaligis.
Johan menambahkan KPK tidak dirugikan dengan sikap Kaligis, sebaiknya Kaligis yang rugi karena tidak memiliki kesempatan membantah kasus yang menjeratnya.
"KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, itu hak dia. Itu tidak mempengaruhi kelengkapan pemberkasan di penyidikan, kedua, kasus ini kan bermula dari OTT kan lebih cepat," kata Johan.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK, Kaligis selalu menolak untuk diperiksa. Dirinya berharap agar kasusnya segera disidangkan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan untuk segera disidangkan, paling lambat dua minggu lagi," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi, Selasa(4/8/2015) malam.
Ketika ditanya kendala pengusutan, mengingat tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan itu selama ini tidak pernah mau diperiksa penyidik, Johan menegaskan KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan Kaligis.
Johan menambahkan KPK tidak dirugikan dengan sikap Kaligis, sebaiknya Kaligis yang rugi karena tidak memiliki kesempatan membantah kasus yang menjeratnya.
"KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, itu hak dia. Itu tidak mempengaruhi kelengkapan pemberkasan di penyidikan, kedua, kasus ini kan bermula dari OTT kan lebih cepat," kata Johan.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK, Kaligis selalu menolak untuk diperiksa. Dirinya berharap agar kasusnya segera disidangkan.
Penetapan status tersangka terhadap Kaligis merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Suara.com - Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, satu panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhaskara alias Gerry. Gerry merupakan pengacara dari O. C. Kaligis & Associates.
Tak lama kemudian, penyidik KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Rantai kasus tersebut kemudian sampai pada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evi Susanti. Mereka pun dijadikan tersangka dan ditahan KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Didesak Ambil Alih Kasus Bansos Sumut, KPK: Tergantung Kejaksaan
-
Kecapean, Gubernur Gatot Minta Diperiksa KPK Besok
-
Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Garap Anak Buah Kaligis Lagi
-
Usai Ditahan, Gubernur Gatot dan Istri Diperiksa untuk Kaligis
-
KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi