Suara.com - Pengacara tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Razman Arif Nasution, menyesalkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menonaktifkan kliennya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Razman, semestinya Gatot tidak perlu dinonaktifkan karena perkaranya belum sampai proses pengadilan.
"Beliau dengan tegas mengatakan nunggu proses peradilan. Proses persidangan dulu, jadi terdakwa, baru nonaktif. Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," kata Razman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Razman mengatakan, saat ini sanksi yang diberikan kepada kliennya adalah sebuah langkah yang belum tepat.
"Di Undang-undang Kehakiman, saksi, terdakwa, terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah,"tutupnya.
Untuk diketahui, Mendagri Tjahjo sudah secara resmi menonaktifkan Gubernur Sumut dari jabatannya setelah menerima surat keterangan dari KPK berkaitan dengan status Gatot.
"Sedang diproses per hari ini, kami baru mendapatkan surat resmi dari KPK, surat ini sebagai dasar untuk Kemendagri untuk menonaktifkan agar pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Gatot bersama istri mudanya Evy Susanti resmi ditahan KPK sejak Senin (3/8/2015). Gatot ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Sedangkan Evi, ditahan di Rutan KPK.Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evy merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.
Mereka diduga sebagai sumber dana suap yang diserahkan oleh M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional