Suara.com - Kabareskrim Polri Komjenpol Budi Waseso mengatakan, pihaknya akan memeriksa pengacara senior OC Kaligis terkait laporan kuasa hukum Kaligis yang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.
"Sebagai saksi korban, dia (Kaligis) harus diperiksa. Kami akan kirim surat ke KPK," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015). Pemeriksaan Kaligis, kata dia, nantinya akan bisa dilaksanakan di Bareskrim atau KPK.
BW mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji apakah laporan Kaligis tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
"Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, akan kita tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya tim kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.
Lpaoran ini bermula dari KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kemudian pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan enam tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar (sekitar Rp195 juta) dan lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Tindak pidana korupsi itu, terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012, 2013, dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, Pemprov Sumut pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar